Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   17:32 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Salsabilla

Para ulama berpendapat tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah, fokus pada apakah sah atau tidaknya wanita yang hamil tersebut dinikahkan dengan lelaki yang bukan menghamilinya. Imam Mazhab Fiqh Hanafi menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah. Alasannya adalah wanita hamil tersebut tidak termasuk wanita yang diharamkan untuk dinikahi, sehingga perbuatan terlarang (zina) tidak dapat mengharamkan perbuatan yang halal (pernikahan). Selain itu, karena wanita tersebut adalah perempuan yang tidak bersuami, dan benih hasil hubungan zina dianggap tidak memiliki nilai. Ini menciptakan kesepakatan di antara imam mazhab dan kompilasi hukum Islam terkait masalah ini.

4. Tinjauan secara Sosiologis, Religius, dan Yuridis Pernikahan wanita hamil. 

Secara sosiologis, pernikahan wanita hamil dipahami sebagai fenomena yang terkait dengan norma budaya dan sosial di masyarakat. Meskipun umumnya dianggap memalukan karena melanggar norma sosial, dalam beberapa komunitas, pernikahan tersebut dianggap sebagai solusi untuk menghindari stigma dan diskriminasi terhadap ibu hamil.

Dari perspektif religius, pernikahan wanita hamil di beberapa agama dianggap sebagai cara untuk menghindari dosa zina dan menjaga kehormatan keluarga. Meski dalam agama Nasrani dianggap kurang tepat, dalam Islam dianggap sah selama memenuhi syarat rukun nikah dan syariah yang diatur dalam KHI pasal 53 dan Al-Quran.

Secara yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah dan legal, asalkan tidak melibatkan paksaan atau penipuan. Perlu diperhatikan juga aspek hukum terkait hak asuh anak, hak waris, dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks pernikahan.

5. Upaya yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam.

Generasi muda atau pasangan muda dapat melakukan beberapa upaya untuk membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, antara lain:

1. Menjalani Pendidikan Agama:

   - Memperdalam pengetahuan agama Islam terkait pernikahan dan keluarga.

   - Mengikuti kelas atau konsultasi dengan ulama untuk memahami syariah pernikahan.

2. Mempersiapkan Diri Secara Mental dan Emosional:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun