Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   17:32 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:22 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Salsabilla

2. Tidak mendapat restu orang tua.

 orang tua yang tidak merestui hubungan anaknya terhadap pilihan pasangan dapat mendorong wanita untuk hamil terlebih dahulu dengan pasangannya, memaksa orang tua memberikan restu untuk pernikahan mereka. Sehingga terjadilah pernikahan wanita hamil.

3. Kurangnya iman dan taqwa.

Ketidaktakutan terhadap konsekuensi kehamilan di luar pernikahan dapat terjadi akibat kurangnya iman dan taqwa. sebagaimana yang ditegaskan dalam Alquran yang melarang zina dengan konsekuensi besar bagi kedua belah pihak.

4. Pergaulan bebas.

Pergaulan bebas dapat menjadi penyebab pernikahan wanita hamil karena hubungan yang tidak sehat dapat mengakibatkan kerugian besar bagi keduanya.

3. Pandangan beberapa ulama tentang Pernikahan wanita Hamil.

Madzhab Hanafiyyah memiliki perbedaan pendapat dalam hal pernikahan, antara lain:
1. Pernikahan dianggap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Pernikahan dianggap sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh dikumpuli kecuali setelah melahirkan.
3. Boleh menikah asalkan sudah melewati masa haid dan suci, dan setelah menikah tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'.

Dalam Madzhab Malikiyyah, perkawinan dianggap tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya, dan hal ini harus memenuhi syarat dengan melakukan taubat terlebih dahulu.

Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa jika laki-laki yang menikahi wanita hamil adalah yang menghamilinya, itu dianggap boleh. Namun, jika yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak boleh berhubungan intim dengannya hingga wanita tersebut melahirkan.

Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa laki-laki yang tidak menghamili wanita tidak boleh menikahinya selama wanita hamil, kecuali setelah wanita tersebut melahirkan dan telah melewati masa 'iddahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun