Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   17:32 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:22 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/Salsabilla

6. Menghindari Praktik-Praktik Haram:

   - Menjauhi perbuatan haram seperti pacaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

   - Memastikan pernikahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan agama.

7. Berkonsultasi dengan Ahli Agama:

   - Mengonsultasikan rencana pernikahan dan keluarga kepada ulama atau konselor agama.

   - Memperoleh pandangan agama terkait keputusan-keputusan dalam rumah tangga.

8. Melibatkan Diri dalam Kegiatan Keagamaan:

   - Aktif dalam kegiatan keagamaan bersama sebagai upaya memperkokoh ikatan keluarga.

   - Menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, generasi muda dapat membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, menciptakan fondasi yang kuat untuk kehidupan berkeluarga yang harmonis.

Oleh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun