6. Menghindari Praktik-Praktik Haram:
  - Menjauhi perbuatan haram seperti pacaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  - Memastikan pernikahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan agama.
7. Berkonsultasi dengan Ahli Agama:
  - Mengonsultasikan rencana pernikahan dan keluarga kepada ulama atau konselor agama.
  - Memperoleh pandangan agama terkait keputusan-keputusan dalam rumah tangga.
8. Melibatkan Diri dalam Kegiatan Keagamaan:
  - Aktif dalam kegiatan keagamaan bersama sebagai upaya memperkokoh ikatan keluarga.
  - Menanamkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, generasi muda dapat membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam, menciptakan fondasi yang kuat untuk kehidupan berkeluarga yang harmonis.
Oleh: