Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat disimpulkan pula setelah membaca buku ini bahwa Hukum Keluarga Islam memiliki peranan penting baik bagi urgensi antar pihak satu dengan pihak lain, pihak satu dengan badan hukum dan negaranya bahkan antar pihak satu dengan tuhannya. Karena didalamnya tercantum hukum islam maupun hukum positif yang sudah diatur sebagimana mestinya atas tata cara bagaimana menjalin keluarga yang harmonis / sakinah mawadah warahmah yang dimana telah dijelaskan dalam buku ini mulai dari Tinjauan umum tentang hukum keluarga" dan ditutup dengan pembahasan tentang Waktu tunggu / Masa Iddah.

Keunggulan buku ini diantaranya menjelaskan secara menyeluruh tentang hukum keluarga islam namun dengan penjelasan yang singkat dan mudah dipahami yang dimana sesuai dengan tujuan penulis yang menghrapkan buku ini membantu para mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum untuk memahami Hukum Keluarga Islam secara mendalam namun dengan bacaan yang singkat, juga umtuk bacaan tambahan kepada para praktisi hukum, kemudian buku ini juga sangat direkomendasikan karena sumber hukum didalam buku ini tidak hanya dari agama islam misalnya qur'an, hadist, dll tetapi juga berdasar pada undang undang dan KHI, pada bagian akhir dari buku ini terdapat dasar dasar yang lengap mulai dari Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republik indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun