Dapat disimpulkan pula setelah membaca buku ini bahwa Hukum Keluarga Islam memiliki peranan penting baik bagi urgensi antar pihak satu dengan pihak lain, pihak satu dengan badan hukum dan negaranya bahkan antar pihak satu dengan tuhannya. Karena didalamnya tercantum hukum islam maupun hukum positif yang sudah diatur sebagimana mestinya atas tata cara bagaimana menjalin keluarga yang harmonis / sakinah mawadah warahmah yang dimana telah dijelaskan dalam buku ini mulai dari Tinjauan umum tentang hukum keluarga" dan ditutup dengan pembahasan tentang Waktu tunggu / Masa Iddah.
Keunggulan buku ini diantaranya menjelaskan secara menyeluruh tentang hukum keluarga islam namun dengan penjelasan yang singkat dan mudah dipahami yang dimana sesuai dengan tujuan penulis yang menghrapkan buku ini membantu para mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum untuk memahami Hukum Keluarga Islam secara mendalam namun dengan bacaan yang singkat, juga umtuk bacaan tambahan kepada para praktisi hukum, kemudian buku ini juga sangat direkomendasikan karena sumber hukum didalam buku ini tidak hanya dari agama islam misalnya qur'an, hadist, dll tetapi juga berdasar pada undang undang dan KHI, pada bagian akhir dari buku ini terdapat dasar dasar yang lengap mulai dari Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republik indonesiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H