Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memahami Konsep Persetujuan (Consent) agar Tidak Buru-buru Menuduh Permendikbudristek PPKS Melegalkan Zina

17 November 2021   16:29 Diperbarui: 18 November 2021   01:03 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak saat itu, konsep persetujuan berkembang di berbagai bidang ilmu dan dapat mengacu pada berbagai hal, termasuk dalam hubungan seksual.

Dalam ilmu hukum, persetujuan berperan dalam mengubah hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

Misalnya, bila kita meminta izin kepada orang lain untuk meminjam bukunya dan orang tersebut mengizinkan, maka terjadilah hubungan pinjam meminjam. 

Jika orang tersebut menolak meminjamkan bukunya namun kita tetap nekat mengambilnya, ini namanya pencurian. 

Dalam hal ini, pemilik buku adalah pihak yang punya kuasa untuk memberikan persetujuan bukunya boleh dipinjam atau tidak. 

Jika seseorang menolak terlibat dalam aktivitas seksual, tapi ia dipaksa dan diancam, ini namanya kekerasan seksual. Itu sebabnya dalam Permendikbudristek PPKS disebutkan frasa "tanpa persetujuan korban". 

Namun bukan berarti kalau "dengan persetujuan" lantas tindakan itu jadi benar dan legal. Masih ada syarat dan ketentuan lain yang wajib diperhatikan. 

ilustrasi kekerasan seksual-sumber gambar: tribunnews.com
ilustrasi kekerasan seksual-sumber gambar: tribunnews.com

Syarat Berlakunya Persetujuan dalam Hubungan Seksual

Istilah persetujuan atau consent juga kerap disebut-sebut dalam hubungan seksual. Namanya sexual consent atau hubungan seks konsensual.

Inilah yang sering menjadi perdebatan dan dianggap melegalkan zina. Padahal  dalam hubungan seksual ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, persetujuan hanya dapat diberikan oleh orang yang dinyatakan sudah dewasa dan punya kapasitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun