Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memahami Konsep Persetujuan (Consent) agar Tidak Buru-buru Menuduh Permendikbudristek PPKS Melegalkan Zina

17 November 2021   16:29 Diperbarui: 18 November 2021   01:03 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks hubungan seksual, ilmu hukum dan psikologi, dikenal istilah age of consent atau batas usia minimal seseorang dapat berpartisipasi dalam aktivitas seksual.

Di Indonesia, meskipun belum ada aturan yang secara rinci membahas mengenai age of consent, namun beberapa peraturan perundang-undangan menyebutkan usia minimal seseorang dianggap dewasa. Itu pun disebutkan berbeda-beda.

Misalnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 (26) tentang Ketenagakerjaan menyebut usia dewasa minimal 18 tahun.

Ada pula aturan yang menyebut tentang usia dewasa politik minimal 17 tahun.  

Ada yang memberi batasan usia lebih tua lagi, seperti pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 yang memberi batasan usia dewasa berdasarkan 2 hal : 1.) minimal berusia 21 tahun dan 2.) sudah pernah menikah.

Jadi, kalau ada remaja SMP usia 15 tahun melakukan seks bebas, mereka dinyatakan belum dewasa dan tidak punya kapasitas untuk memberikan persetujuan sehingga termasuk perbuatan terlarang. 

Jika kita menggunakan patokan seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330, maka jelaslah bahwa aktivitas seksual yang dilakukan oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak dapat dibenarkan oleh konsep persetujuan. 

Kedua, persetujuan bukan berarti menghalalkan tindakan yang melanggar hukum

Dalam hal seseorang menggunakan jasa pekerja seks komersial, meskipun keduanya sama-sama memberikan persetujuan dan cukup umur untuk melakukan aktivitas seksual, namun tindakan ini termasuk pelanggaran hukum. 

Satu hal lagi yang membuat saya gemas adalah orang dipaksa cepat menikah (bahkan yang bersangkutan masih di bawah umur) untuk menghindari zina. Padahal orang yang sudah menikah banyak juga yang masih berzina.

Selingkuh, misalnya. Itu juga zina. Dan pasangan yang melakukan perselingkuhan juga bisa diancam pidana penjara. Jadi, walaupun pasangan selingkuh itu sama-sama suka dan setuju melakukan persetubuhan, tindakan ini juga tidak dapat dibenarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun