Sejak saat itu, konsep persetujuan berkembang di berbagai bidang ilmu dan dapat mengacu pada berbagai hal, termasuk dalam hubungan seksual.
Dalam ilmu hukum, persetujuan berperan dalam mengubah hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
Misalnya, bila kita meminta izin kepada orang lain untuk meminjam bukunya dan orang tersebut mengizinkan, maka terjadilah hubungan pinjam meminjam.Â
Jika orang tersebut menolak meminjamkan bukunya namun kita tetap nekat mengambilnya, ini namanya pencurian.Â
Dalam hal ini, pemilik buku adalah pihak yang punya kuasa untuk memberikan persetujuan bukunya boleh dipinjam atau tidak.Â
Jika seseorang menolak terlibat dalam aktivitas seksual, tapi ia dipaksa dan diancam, ini namanya kekerasan seksual. Itu sebabnya dalam Permendikbudristek PPKS disebutkan frasa "tanpa persetujuan korban".Â
Namun bukan berarti kalau "dengan persetujuan" lantas tindakan itu jadi benar dan legal. Masih ada syarat dan ketentuan lain yang wajib diperhatikan.Â
Syarat Berlakunya Persetujuan dalam Hubungan Seksual
Istilah persetujuan atau consent juga kerap disebut-sebut dalam hubungan seksual. Namanya sexual consent atau hubungan seks konsensual.
Inilah yang sering menjadi perdebatan dan dianggap melegalkan zina. Padahal  dalam hubungan seksual ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, persetujuan hanya dapat diberikan oleh orang yang dinyatakan sudah dewasa dan punya kapasitas