Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memahami Konsep Persetujuan (Consent) agar Tidak Buru-buru Menuduh Permendikbudristek PPKS Melegalkan Zina

17 November 2021   16:29 Diperbarui: 18 November 2021   01:03 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kekerasan seksual-sumber gambar: tribunnews.com

Ketiga, persetujuan hanya diberikan jika seseorang benar-benar memahami risiko dari berbagai situasi yang dihadapinya

Dalam kasus kekerasan seksual, korban seringkali dibohongi, dimanipulasi dan diintimidasi oleh pelaku untuk melakukan aktivitas seksual. Korban juga seringkali dicekoki oleh obat-obatan atau minuman beralkohol yang membuatnya kehilangan kesadaran. Dengan demikian, korban tidak dapat dikatakan telah memberikan persetujuan.

Jadi, jika kekerasan seksual telah dialami oleh korban berkali-kali namun korban baru berani bicara setelah sekian lama, itu bukan karena korban setuju dan keenakan diperlakukan demikian tapi karena pertimbangan trauma fisik dan psikisnya. 

Belum lagi risiko yang harus dihadapi berupa kriminalisasi korban saat ia menyuarakan atau melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami. 

Mengenalkan Konsep Persetujuan Melalui Pendidikan Seks

Konsep persetujuan yang diajarkan melalui pendidikan seks bukan untuk mengajarkan seks bebas pada anak-anak.

Penekanan soal konsep persetujuan juga harus mengajarkan tentang risiko, konsekuensi dan tanggung jawab moral sosial dari suatu aktivitas seksual. 

Dengan demikian mereka akan belajar untuk menerapkan batasan atas tubuhnya : siapa yang diperbolehkan menyentuh tubuhnya, umur berapa mereka bisa berpartisipasi dalam aktivitas seksual, termasuk memahami apa risikonya jika mereka melakukan seks bebas.

Selain itu, perlu juga dikenalkan tentang relasi kuasa. Karena relasi kuasa merupakan salah satu faktor utama pemicu terjadinya kekerasan seksual.

Wasana Kata

Konsep consent atau persetujuan itu sangat luas dan kompleks. Ia tidak serta merta hanya pernyataan teknis berupa "ya" atau "tidak", "boleh" atau "tidak boleh", "setuju" atau "tidak setuju".

Secara luas, konsep ini punya tujuan mulia, yaitu mengajarkan dan menanamkan rasa cinta serta hormat pada sesama manusia. Dan kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang mengkhianati tujuan mulia ini.

Rujukan : 1, 2, 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun