Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, (11/06/2018), menjelaskan bahwa tren membayar zakat secara digital sudah terlihat sejak 2016 lalu.Â
Saat itu BAZNAS mengembangkan platform pembayaran zakat digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.Â
Tren ini rupanya terus meningkat, terutama di masa pandemi.Â
Sering dijumpai pembagian zakat dilakukan dengan cara mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat. Tidak jarang kerumunan itu berakhir ricuh karena orang-orang berebut ingin mendapat zakat.Â
Jika dilakukan di masa pandemi seperti sekarang ini tentu mudaratnya lebih besar karena bisa memicu risiko penularan Covid-19.Â
Oleh karena itu, membayar zakat secara online lebih aman dilakukan karena bisa meminimalkan kontak langsung dengan orang lain.Â
Para ulama juga mengatakan bahwa akad jabat tangan bukan syarat sah dalam menunaikan zakat. Konfirmasi kepada amil bahwa kita telah mentransfer dana zakat pun sudah bisa dihitung sebagai akad dan itu tetap sah.Â
Karena yang penting adalah dana zakat sudah kita serahkan kepada amil. Online itu hanya cara atau mediumnya.Â
Selain itu, zakat online juga bermanfaat bagi orang-orang yang super sibuk sehingga tidak sempat membayarkan zakat secara langsung.Â
Dengan adanya pembayaran zakat secara online, mereka bisa menunaikan kewajibannya hanya melalui smartphone.Â
Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi, seperti Gojek (lewat fitur Go-give), DANA, Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan LinkAja yang telah bekerja sama dengan sejumlah amil zakat tepercaya, seperti BAZNAS, Lazis Muhammadiyah, NU-CARE-LazisNU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan sebagainya.Â