Zakat berbeda dengan infak dan sedekah.
Zakat memiliki syarat berupa haul dan nisab serta harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Adapun golongan yang berhak menerimanya adalah fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat), gharim (orang yang berutang), mualaf, riqab (budak, namun sudah tidak ada di zaman modern), fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan bukan untuk keperluan maksiat).
Infak dalam bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pemberian atau sumbangan harta yang digunakan untuk kebaikan. Tidak seperti zakat yang terikat dengan syarat dan ketentuan, infak tidak dibatasi oleh haul, nisab maupun penerimanya.Â
Sementara sedekah bermakna lebih luas dari zakat dan infak.Â
Sedekah tidak terbatas hanya berupa harta atau hal-hal yang material, tapi juga yang non material, seperti ilmu, tenaga, waktu dan sebagainya. Dan sedekah yang paling sederhana adalah senyum.Â
Potensi Zakat di IndonesiaÂ
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada tahun 2020 jumlah zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun dari masyarakat Indonesia mencapai Rp 61,25 triliun dengan rincian Rp 30,50 triliun berupa dana zakat dan Rp 30,75 triliun berupa infak dan sedekah.Â
Jumlah penghimpunan ZIS ini meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp 58,28 triliun.Â
Namun jumlah yang tercatat ini dinilai masih rendah apabila dibandingkan dengan potensi zakat yang ada.Â
Studi yang dilakukan oleh Puskas BAZNAS menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 233,8 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah ZIS yang dihimpun, jumlah itu masih sekitar 5,2% dari potensi zakat.Â