Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online di Tengah Pandemi Covid-19

6 Mei 2021   15:14 Diperbarui: 6 Mei 2021   15:21 990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat berbeda dengan infak dan sedekah.

Zakat memiliki syarat berupa haul dan nisab serta harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Adapun golongan yang berhak menerimanya adalah fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat), gharim (orang yang berutang), mualaf, riqab (budak, namun sudah tidak ada di zaman modern), fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan bukan untuk keperluan maksiat).

Infak dalam bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pemberian atau sumbangan harta yang digunakan untuk kebaikan. Tidak seperti zakat yang terikat dengan syarat dan ketentuan, infak tidak dibatasi oleh haul, nisab maupun penerimanya. 

Sementara sedekah bermakna lebih luas dari zakat dan infak. 

Sedekah tidak terbatas hanya berupa harta atau hal-hal yang material, tapi juga yang non material, seperti ilmu, tenaga, waktu dan sebagainya. Dan sedekah yang paling sederhana adalah senyum. 

Potensi Zakat di Indonesia 

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada tahun 2020 jumlah zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun dari masyarakat Indonesia mencapai Rp 61,25 triliun dengan rincian Rp 30,50 triliun berupa dana zakat dan Rp 30,75 triliun berupa infak dan sedekah. 

Jumlah penghimpunan ZIS ini meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp 58,28 triliun. 

Namun jumlah yang tercatat ini dinilai masih rendah apabila dibandingkan dengan potensi zakat yang ada. 

Studi yang dilakukan oleh Puskas BAZNAS menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 233,8 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah ZIS yang dihimpun, jumlah itu masih sekitar 5,2% dari potensi zakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun