Mohon tunggu...
Luna Septalisa
Luna Septalisa Mohon Tunggu... Administrasi - Pembelajar Seumur Hidup

Nomine Best in Opinion 2021 dan 2022 | Penulis amatir yang tertarik pada isu sosial-budaya, lingkungan dan gender | Kontak : lunasepta@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online di Tengah Pandemi Covid-19

6 Mei 2021   15:14 Diperbarui: 6 Mei 2021   15:21 990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi zakat | sumber gambar : merdeka.com

"Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan" (Q.S. Al-Baqarah : 110)

Zakat termasuk rukun Islam ketiga dan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim.

Menurut pendapat yang masyur, zakat mulai diperintahkan atas umat Muslim pada tahun kedua Hijriah, bertepatan dengan perintah puasa Ramadan pertama kali.

Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat fitrah wajib dilakukan setahun sekali pada bulan Ramadan. Waktunya dimulai sejak awal Ramadan hingga batas sebelum dilakukannya salat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan penyempurna dari puasa Ramadan sehingga orang yang berpuasa namun belum menunaikan zakat fitrah, pahala puasanya masih terkatung-katung.

Sementara zakat maal dapat dilakukan di bulan-bulan lain selain Ramadan.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya pada zakat maal antara lain meliputi emas, perak, penghasilan, tabungan, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, harta temuan dan sebagainya. 

Syaratnya harus mencapai haul (batas waktu dalam sebuah periode tahun Hijriah di mana harta itu harus dikeluarkan zakatnya, setidaknya harta tersebut telah bertahan selama 1 tahun) dan nisab (batasan atau syarat dari jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya sesuai syariat, sebesar 2,5% untuk harta berupa uang, emas, perak).

Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa uang atau bahan makanan pokok (umumnya beras) senilai 2,5 liter yang diberikan kepada kelompok rentan, seperti kaum fakir miskin sebagai bentuk penyujian jiwa.

Zakat berbeda dengan infak dan sedekah.

Zakat memiliki syarat berupa haul dan nisab serta harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq).

Adapun golongan yang berhak menerimanya adalah fakir, miskin, amil (orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat), gharim (orang yang berutang), mualaf, riqab (budak, namun sudah tidak ada di zaman modern), fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan bukan untuk keperluan maksiat).

Infak dalam bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pemberian atau sumbangan harta yang digunakan untuk kebaikan. Tidak seperti zakat yang terikat dengan syarat dan ketentuan, infak tidak dibatasi oleh haul, nisab maupun penerimanya. 

Sementara sedekah bermakna lebih luas dari zakat dan infak. 

Sedekah tidak terbatas hanya berupa harta atau hal-hal yang material, tapi juga yang non material, seperti ilmu, tenaga, waktu dan sebagainya. Dan sedekah yang paling sederhana adalah senyum. 

Potensi Zakat di Indonesia 

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada tahun 2020 jumlah zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun dari masyarakat Indonesia mencapai Rp 61,25 triliun dengan rincian Rp 30,50 triliun berupa dana zakat dan Rp 30,75 triliun berupa infak dan sedekah. 

Jumlah penghimpunan ZIS ini meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp 58,28 triliun. 

Namun jumlah yang tercatat ini dinilai masih rendah apabila dibandingkan dengan potensi zakat yang ada. 

Studi yang dilakukan oleh Puskas BAZNAS menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 233,8 triliun. Jika dibandingkan dengan jumlah ZIS yang dihimpun, jumlah itu masih sekitar 5,2% dari potensi zakat. 

Salah satu kendala yang membuat penerimaan zakat di Indonesia masih minim adalah lemahnya edukasi dan literasi masyarakat terkait ZIS. 

Banyak masyarakat yang menganggap bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah yang biasa kita bayarkan saat bulan Ramadan. 

Padahal di luar itu masih ada zakat maal yang tidak kalah potensial untuk pengentasan kemiskinan bahkan dapat mendukung agenda pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Growth/SDG's) apabila dikelola secara amanah dan profesional. 

Begitu pula dengan infak dan sedekah sebagai pelengkap yang dapat men-cover kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat. 

Karena penyaluran zakat terikat aturan di mana penerimanya tidak boleh di luar delapan golongan yang telah saya sebutkan sebelumnya (dan semuanya adalah muslim, baik pemberi maupun penerimanya).

Sementara infak dan sedekah peruntukannya lebih universal. 

Ketidakpahaman akan hal yang paling sederhana seperti ini bisa menyebabkan penyaluran zakat tidak tepat sasaran. 

BAZNAS juga mencatat masih banyak masyarakat yang belum membayar zakatnya melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi dan zakat disalurkan sendiri kepada orang yang dikenal. 

Jika orang yang dikenal itu masih termasuk ke dalam delapan golongan penerima zakat, tentu tidak masalah. Tapi kalau sudah di luar golongan itu, berarti tidak tepat sasaran. 

Tren Zakat Online di Masa Pandemi

ilustrasi membayar zakat secara online | sumber gambar : portalilmu.com
ilustrasi membayar zakat secara online | sumber gambar : portalilmu.com

Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, (11/06/2018), menjelaskan bahwa tren membayar zakat secara digital sudah terlihat sejak 2016 lalu. 

Saat itu BAZNAS mengembangkan platform pembayaran zakat digital untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. 

Tren ini rupanya terus meningkat, terutama di masa pandemi. 

Sering dijumpai pembagian zakat dilakukan dengan cara mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat. Tidak jarang kerumunan itu berakhir ricuh karena orang-orang berebut ingin mendapat zakat. 

Jika dilakukan di masa pandemi seperti sekarang ini tentu mudaratnya lebih besar karena bisa memicu risiko penularan Covid-19. 

Oleh karena itu, membayar zakat secara online lebih aman dilakukan karena bisa meminimalkan kontak langsung dengan orang lain. 

Para ulama juga mengatakan bahwa akad jabat tangan bukan syarat sah dalam menunaikan zakat. Konfirmasi kepada amil bahwa kita telah mentransfer dana zakat pun sudah bisa dihitung sebagai akad dan itu tetap sah. 

Karena yang penting adalah dana zakat sudah kita serahkan kepada amil. Online itu hanya cara atau mediumnya. 

Selain itu, zakat online juga bermanfaat bagi orang-orang yang super sibuk sehingga tidak sempat membayarkan zakat secara langsung. 

Dengan adanya pembayaran zakat secara online, mereka bisa menunaikan kewajibannya hanya melalui smartphone. 

Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi, seperti Gojek (lewat fitur Go-give), DANA, Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan LinkAja yang telah bekerja sama dengan sejumlah amil zakat tepercaya, seperti BAZNAS, Lazis Muhammadiyah, NU-CARE-LazisNU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan sebagainya. 

Tips Aman Bayar Zakat Online 

Jika masih ada yang merasa ragu tentang keamanan bayar zakat online, berikut tips aman yang bisa dilakukan. 

Pertama, kenali dengan baik lembaga pengelola zakatnya 

Pastikan legalitas dari lembaga tersebut apakah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama RI atau tidak. 

Anda juga bisa mengecek website resmi dari lembaga tersebut. 

Kedua, gunakan aplikasi bayar zakat yang resmi

Biasanya lembaga-lembaga pengelola zakat ternama juga meluncurkan aplikasi bayar zakat sendiri, seperti Zakat Mobile milik Rumah Zakat, Bazis Jakarta, Inisiatif Zakat Indonesia milik Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Lazismu milik Lazis Muhammadiyah dan lain-lain. 

Aplikasi asli dapat diunduh dari website resmi lembaga penyedia atau lewat toko resmi dari sistem operasi ponsel, seperti Google Play Store, App Store dan Windows Store. 

Ketiga, perhatikan rekening penghimpun dana 

Pastikan bahwa nomor rekening penghimpun dana atas nama lembaga bukan rekening pribadi. 

Keempat, cek tujuan penyaluran dana 

Lembaga pengelola zakat yang kredibel biasanya memberi informasi tentang penyaluran dan penggunaan dana melalui website resmi.

Laporan juga bisa diunduh jika Anda ingin mengetahui lebih jelas. 

Semoga bermanfaat. 

Referensi : satu, dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun