Salah satu kendala yang membuat penerimaan zakat di Indonesia masih minim adalah lemahnya edukasi dan literasi masyarakat terkait ZIS.Â
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah yang biasa kita bayarkan saat bulan Ramadan.Â
Padahal di luar itu masih ada zakat maal yang tidak kalah potensial untuk pengentasan kemiskinan bahkan dapat mendukung agenda pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Growth/SDG's) apabila dikelola secara amanah dan profesional.Â
Begitu pula dengan infak dan sedekah sebagai pelengkap yang dapat men-cover kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat.Â
Karena penyaluran zakat terikat aturan di mana penerimanya tidak boleh di luar delapan golongan yang telah saya sebutkan sebelumnya (dan semuanya adalah muslim, baik pemberi maupun penerimanya).
Sementara infak dan sedekah peruntukannya lebih universal.Â
Ketidakpahaman akan hal yang paling sederhana seperti ini bisa menyebabkan penyaluran zakat tidak tepat sasaran.Â
BAZNAS juga mencatat masih banyak masyarakat yang belum membayar zakatnya melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi dan zakat disalurkan sendiri kepada orang yang dikenal.Â
Jika orang yang dikenal itu masih termasuk ke dalam delapan golongan penerima zakat, tentu tidak masalah. Tapi kalau sudah di luar golongan itu, berarti tidak tepat sasaran.Â
Tren Zakat Online di Masa Pandemi