Pertama, tegakkan peraturan atau kebijakan yang berpihak pada korban
Di ranah pemerintah, saya harap RUU PKS segera disahkan.
Saya tidak habis pikir mengapa RUU ini pengesahannya lama banget. Mana pakai dicabut dari daftar Prolegnas 2020 pula.
Saya juga cuma bisa mengerutkan kening ketika ada beberapa pihak yang menilai bahwa RUU PKS pro perzinahan. Parahnya lagi yang mengatakan adalah sosok berpendidikan tinggi.
Lalu, sekolah atau kampus, bisa menerapkan sanksi akademik yang lebih tegas bagi pelaku.
Seperti yang dilakukan oleh pihak kampus tempat IM pernah kuliah, misalnya, di mana mereka akhirnya mencabut gelar mahasiswa berprestasi IM.
Sanksi dapat diterapkan bertahap dan beragam. Mulai dari pengurangan nilai, skorsing hingga di-drop out (DO).
Kedua, pihak sekolah atau kampus dapat menyediakan layanan konseling dan konsultasi bagi korban untuk dapat mengadukan masalahnya
Sekolah atau kampus juga bisa memberi dukungan secara psikologis kepada korban dan mendampingi jika korban ingin membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ketiga, berikan pendidikan seks sejak dini