Mohon tunggu...
Luluk Muna
Luluk Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Syukuran dan Sedekah Bumi

20 Juli 2024   09:27 Diperbarui: 20 Juli 2024   09:29 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    KESIMPULAN

A.Perbedaan Syukuran dan Sedekah Bumi

Tradisi syukuran dan sedekah bumi selalu berkesinambungan di kehidupan masyarakat. Keduanya mempunyai kesamaan, namun juga terdapat perbedaan. Salah satunya yaitu:

1). Syukuran dilaksanakan bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah karena peristiwa atau bentuk pencapaian sesuatu.

2). Sedekah Bumi dilaksanakan bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah atas hasil bumi yang melimpah.

3). Syukuran merupakan dimensi budaya dan spiritual yang mendalam dalam memelihara nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

4). Sedekah Bumi merupakan dimensi budaya yang signifikan, tetapi lebih berfokus pada hubungan antara manusia dan alam serta ketergantungan hidup dari sektor pertanian

5). Syukuran dilaksanakan ketika mendapat nikmat.

6). Sedekah Bumi dilaksanakan satu tahun satu kali.

B. Pemikiran NU tentang tradisi syukuran dan sedekah Bumi

 Pada forum muktamar NU tahun 1930 sedekah bumi Diharamkan. Karena, pertanyaan di forum tersebut yaitu melaksanakan sedekah bumi dengan meminta jin penjaga desa untuk mengharap keselamatan dan kadang terdapat perbuatan munkar. Namun, jika tradisi sedekah bumi dilaksanakan semata-mata bentuk ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan semesta alam yang telah memberi nikmat atas hasil bumi dan sesuai dengan syariat islam maka, tradisi ini diperbolehkan dan perlu dilestarikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun