Mohon tunggu...
Lulu Damayanti
Lulu Damayanti Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Membaca/aktif/politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Kode Etik : Kecurangan Melinda Dee Terhadap Nasabah Citibank

4 Juni 2022   08:12 Diperbarui: 4 Juni 2022   08:33 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


5.Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa;


6. Tidak mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya;


7.Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan. Prinsip obyektivitas mengharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain;


8.Pelanggaran Etika Organisasi Citibank terhadap Etika bisnis

KESIMPULAN :


Kasus   Citibank   merupakan   salah   satu   kasus   penyelewangan   dana   dan penggelapan dana yang menghebohkan Indonesia. Gaya hidup mewah serta sistem pengawasan yang rendah menjadi pemicu tindakan tersebut. Akibat dari kasus penggelapan dana ini. Citibank kehilangan sebagian besar nasabahnya sehingga menurunkan     pendapatan     perusahaan.  

Hal     ini     diakibatkan     menurunkannya kepercayaaan  nasabah  akan  kinerja Citibank.  Oleh  karena  itu  kecurangan Fraud bukan saja berakibat berkurangnya aset organisasi tetapi dapat juga mengurangi reputasi.  Tindakan fraud dapat  dikurangi  melalui  langkah - langkah  pencegahan atau penangkalan, pendeteksian dan investigasi.


Langkah pencegahan terhadap fraud tidaklah mudah. Fraud sulit terdeteksi karena pada hakekatnya fraud  tersembunyi dan pelakunya pada umumnya cerdas & pekerja keras dan mempunyai profil seperi orang jujur. 

Untuk  mencegah,  mendeteksi, dan menginvestigasi fraud harus meningkatkan pemahaman dan mempelajari terlebih dahulu tentang teori dan pengertian fraud  antara lain mengenai  jenis dan  bentuk  faktor - faktor  pendorong  dan  penyebab fraud.

Disamping itu  perlu  pemahaman  tentang ciri - ciri  tipikal  dan karakteristik  pelaku potensial  dan tanda - tanda fraud  seperti yang terjadi pada kasus Citibank Melinda Dee sehingga dari sini  kita  bisa mengidentifikasi  poin - poin  apa  saja yang  perlu  dipahami  dalam  upaya pencegahan, pendeteksian dan investigasi fraud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun