Mohon tunggu...
Lulu Damayanti
Lulu Damayanti Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Membaca/aktif/politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Kode Etik : Kecurangan Melinda Dee Terhadap Nasabah Citibank

4 Juni 2022   08:12 Diperbarui: 4 Juni 2022   08:33 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Saat menjadi suaminya, Andhika diberikan sebuah rumah mewah yang diduga berada di bilangan Tebet, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Hammer H3 berwarna putih dengan nomor polisi B 18 DIK. Malinda juga diduga memiliki aset berupa apartemen di luar negeri seperti Inggris dan Australia. Tak bersalang sebulan, Polri menangkap suami sirinya, Andhika Gumilang pada 26 April 2011. 

Penangkapkan itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.Usai ditangkap, Polri langsung memeriksa Andhika sebagai tersangka dan rencananya ditahan atas dugaan menerima dana transfer ke rekening miliknya dari Inong Melinda Dee sekitar Rp 311 juta.

Aliran dana haram milik nasabah Citigold juga mengalir ke sejumlah kerabatnya.
Usai Andhika, polisi menyasar adik Malinda Dee yang bernama Fiska. Fiska ditangkap di kantornya pada Kamis 28 April 2011. Dia diduga menerima aliran dana berjumlah miliaran rupiah dari tersangka pembobol dana nasabah Citibank. Polisi menetapkan Fiska sebagai tersangka. 

Dia dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Sebelum Andhika dan Fiska jadi tersangka, polisi juga menyeret tiga bawahan Malinda sebagai dengan status yang sama. Mereka adalah teller bernama Dwi, dua head teller Citibank berinisial R dan D.


Malinda Dee telah menyalahgunakan jabatan sebagai manajer dan melakukan penyalahgunakan kepercayaan nasabah, blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani lebih dulu oleh nasabah, tapi telah ditandatangani. 

Selain itu, BI yang turut menangani kasus Malinda Dee juga menemukan adanya penyetoran uang nasabah melalui Malinda. Padahal, cara seperti ini tidak boleh dilakukan. Penyetoran harus nasabah yang datang langsung ke teller atau kasir.

Malinda Dee telah melanggar kode etik seseorang yang profesional, yaitu :

1.Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien.


2.Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya;


3.Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien;


4.Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan  loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun