Mohon tunggu...
Lulu Damayanti
Lulu Damayanti Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Membaca/aktif/politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Kode Etik : Kecurangan Melinda Dee Terhadap Nasabah Citibank

4 Juni 2022   08:12 Diperbarui: 4 Juni 2022   08:33 3839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi.

Penyusun :
1.Lusiana Damayanti 191011200772
2.Nurhanifah 191011201116
Kelas : 06SAKM002
Dosen Pengampu : Erika Astriani Aprilia SE, M.Ak
Universitas Pamulang Th 2022

KASUS KKECURANGAN MALINDA DEE TERHADAP NASABAH CITYBANK


Etika dalam suatu profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat saat ini. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, dimana perilaku etis selama ini masih sering diabaikan. 

Etika menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi tiap profesi agar pekerjaan yang diberikan oleh profesi tersebut dapat dipertanggungjawabkan hasilnya baik secara keilmuan, sosial, maupun dalam segi hukum sehingga pekerjaan tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupan.


Salah satu profesi yang sangat penting untuk menjaga penerapan perilaku etis dalam profesinya adalah profesi akuntan. Aspek utama dalam suatu organisasi adalah masalah keuangan. Akuntan menjadi pihak yang diandalkan untuk dapat memberikan dan menilai informasi keuangan suatu organisasi untuk stakeholders.

Etika profesi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan dari seorang akuntan.
Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah.


Pada pembahasan kali ini, penulis akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini penulis membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam CitiBank. 

Citibank, N.A. (Citibank) merupakan cabang dari Citibank N.A yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat. Citibank sepenuhnya dimiliki oleh Citigroup Inc. Citi sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1968. Bersama dengan lebih dari 3.500 karyawan, Citi dengan bangga melayani Indonesia dengan menyediakan layanan perbankan harian, perusahaan dan investasi untuk para nasabahnya.


Berdasarkan total aset, Citi merupakan salah satu bank asing dengan aset terbesar di Indonesia. Citibank beroperasi di 10 cabang di 6 (enam) kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan Denpasar. Citibank memiliki jaringan transaksi nasabah di sekitar 33.000 titik pembayaran dan jaringan distribusi korporasi di sekitar 6.000 lokasi di 34 provinsi.


Citibank terkoneksi dengan jaringan ATM Bersama dengan lebih dari 70.000 terminal ATM yang tersebar di berbagai lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Citibank juga bekerja giat untuk memberikan kontribusi penting dalam sosial kemasyarakatan (citizenship) yang menjangkau berbagai lapisan komunitas yang membutuhkan.Di bawah payung Citi Peka (Peduli dan Berkarya), Citibank memiliki misi untuk memungkinkan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi bagi para penerima manfaat.

ANALISIS KASUS 


Kisah Malinda Dee 6 Tahun Bobol Rekening Nasabah Citibank.
Nama Inong Malinda Dee sempat meramaikan jagat pemberitaan di Indonesia pada 2011 sampai 2013 silam. Nama perempuan itu meroket karena tersandung kasus pembobolan rekening nasabah Citibank. Malinda saat itu bekerja sebagai Senior Relation Manager Citigold Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan.

Dia ditugaskan menangani nasabah yang menggunakan produk Citigold itu. Akal jahat Malinda muncul saat dia dipercaya mengemban jabatan itu. Dengan wewenang yang dimiliki, dia ternyata membobol 34 rekening milik nasabah Citigold. 

Nilai uang yang diambil dari para nasabahnya mulai dari puluhan juta sampai miliaran rupiah. Supaya para nasabahnya tidak curiga, Malinda memperlakukan mereka dengan sangat baik ketika mereka bertandang ke kantornya. Dengan sikapnya itu Malinda berhasil menarik perhatian para nasabahnya dan menanamkan rasa percaya. 

Malinda melakukan aksinya dengan cara pemindah bukuan dan pentransferan dana tanpa ada perintah atau permintaan dari pemilik rekening. Caranya adalah dengan meminta tandatangan sang nasabah dalam formulir transfer yang masih kosong. Atau formulir itu ditandatangani sendiri oleh Malinda.


Selain itu, Malinda juga mengisi formulir transfer dengan data palsu seperti nama nasabah pengirim, penerima, nominal uang sampai isi berita transfer. Setelah semuanya lengkap, Malinda lantas mengirim formulir itu kepada teller di Citibank. 

Teller kemudian memproses dan rekening Malinda pun terisi dari uang yang dicuri milik para nasabahnya. Selain dikirim ke rekening pribadi, Malinda juga mengirim uang itu ke saudara kandungnya, Visca Lovitasari, dan Andhika Gumilang yang saat itu menjadi suami siri.


Nasabah Citigold ini menemukan ada kejanggalan transaksi sebesar Rp 90.900.000 pada 10 Maret 2010, dan Rp 105 juta pada 24 Maret 2010. Ia pun melaporkan kasusnya ini kepada pihak bank. Mendapatkan laporan itu, Citibank menggelar audit internal untuk menelusuri kejanggalan dalam rekening nasabah tajir tersebut. 

Hasilnya diketahui, Inong Malinda Dee yang kala itu menjabat Senior Relation Manager Citigold Citibank telah melakukan pemindahbukuan dan pentransferan dana tanpa ada perintah atau permintaan dari sang pemilik rekening.Sebanyak delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyambangi sebuah apartemen di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 30 Maret 2011.


Kedatangan mereka untuk menangkap Malinda Dee, yang diduga pembobol dana nasabah Citibank. "Dia ditangkap di apartemen oleh 8 penyidik," kata Juru Bicara Mabes Polri Anton Bachrul Alam di kantornya, Kamis 31 Maret 2011.Saat ditangkap dan digelandang ke Bareskrim Polri, suami Malinda yang merupakan seorang artis muda, Andhika Gumilang, ikut menemaninya. 

Namun Anton membantah jika Andika juga dijadikan tersangka. Pasalnya, menurut pengakuan Andhika, tidak mengetahui tindak pencucian uang yang dilakukan Malinda. "Andhika hanya tahu kalau Malinda kerja di bank dan uangnya banyak. Dia akan diperiksa sebagai saksi," tegasnya.


Saat menjadi suaminya, Andhika diberikan sebuah rumah mewah yang diduga berada di bilangan Tebet, Jakarta Selatan dan sebuah mobil Hammer H3 berwarna putih dengan nomor polisi B 18 DIK. Malinda juga diduga memiliki aset berupa apartemen di luar negeri seperti Inggris dan Australia. Tak bersalang sebulan, Polri menangkap suami sirinya, Andhika Gumilang pada 26 April 2011. 

Penangkapkan itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.Usai ditangkap, Polri langsung memeriksa Andhika sebagai tersangka dan rencananya ditahan atas dugaan menerima dana transfer ke rekening miliknya dari Inong Melinda Dee sekitar Rp 311 juta.

Aliran dana haram milik nasabah Citigold juga mengalir ke sejumlah kerabatnya.
Usai Andhika, polisi menyasar adik Malinda Dee yang bernama Fiska. Fiska ditangkap di kantornya pada Kamis 28 April 2011. Dia diduga menerima aliran dana berjumlah miliaran rupiah dari tersangka pembobol dana nasabah Citibank. Polisi menetapkan Fiska sebagai tersangka. 

Dia dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.Sebelum Andhika dan Fiska jadi tersangka, polisi juga menyeret tiga bawahan Malinda sebagai dengan status yang sama. Mereka adalah teller bernama Dwi, dua head teller Citibank berinisial R dan D.


Malinda Dee telah menyalahgunakan jabatan sebagai manajer dan melakukan penyalahgunakan kepercayaan nasabah, blanko yang seharusnya tidak boleh ditandatangani lebih dulu oleh nasabah, tapi telah ditandatangani. 

Selain itu, BI yang turut menangani kasus Malinda Dee juga menemukan adanya penyetoran uang nasabah melalui Malinda. Padahal, cara seperti ini tidak boleh dilakukan. Penyetoran harus nasabah yang datang langsung ke teller atau kasir.

Malinda Dee telah melanggar kode etik seseorang yang profesional, yaitu :

1.Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien.


2.Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya;


3.Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien;


4.Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan  loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi;


5.Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa;


6. Tidak mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya;


7.Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan. Prinsip obyektivitas mengharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain;


8.Pelanggaran Etika Organisasi Citibank terhadap Etika bisnis

KESIMPULAN :


Kasus   Citibank   merupakan   salah   satu   kasus   penyelewangan   dana   dan penggelapan dana yang menghebohkan Indonesia. Gaya hidup mewah serta sistem pengawasan yang rendah menjadi pemicu tindakan tersebut. Akibat dari kasus penggelapan dana ini. Citibank kehilangan sebagian besar nasabahnya sehingga menurunkan     pendapatan     perusahaan.  

Hal     ini     diakibatkan     menurunkannya kepercayaaan  nasabah  akan  kinerja Citibank.  Oleh  karena  itu  kecurangan Fraud bukan saja berakibat berkurangnya aset organisasi tetapi dapat juga mengurangi reputasi.  Tindakan fraud dapat  dikurangi  melalui  langkah - langkah  pencegahan atau penangkalan, pendeteksian dan investigasi.


Langkah pencegahan terhadap fraud tidaklah mudah. Fraud sulit terdeteksi karena pada hakekatnya fraud  tersembunyi dan pelakunya pada umumnya cerdas & pekerja keras dan mempunyai profil seperi orang jujur. 

Untuk  mencegah,  mendeteksi, dan menginvestigasi fraud harus meningkatkan pemahaman dan mempelajari terlebih dahulu tentang teori dan pengertian fraud  antara lain mengenai  jenis dan  bentuk  faktor - faktor  pendorong  dan  penyebab fraud.

Disamping itu  perlu  pemahaman  tentang ciri - ciri  tipikal  dan karakteristik  pelaku potensial  dan tanda - tanda fraud  seperti yang terjadi pada kasus Citibank Melinda Dee sehingga dari sini  kita  bisa mengidentifikasi  poin - poin  apa  saja yang  perlu  dipahami  dalam  upaya pencegahan, pendeteksian dan investigasi fraud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun