Mohon tunggu...
Andreas Lucky Lukwira
Andreas Lucky Lukwira Mohon Tunggu... wiraswasta -

mantan ketua angkatan, mantan kasir, mantan calo tiket sepakbola, mantan reporter tabloid kecantikan, mantan kernet Mayasari, mantan kordinator operasi bis malam....sekarang calo bis pariwisata plus EO tour kecil2an pengasuh akun @NaikUmum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Beda Elanto dan Ichiro

18 Agustus 2015   13:38 Diperbarui: 18 Agustus 2015   13:38 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara secara hukum, apa yang dilakukan Ichiro justru melanggar.

Pasal 311 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Dalam berbagai rekaman aksinya yang diunggahn sendiri ke media sosial, terlihat kebanyakan aksi Ichiro membahayakan pengendara lain baik si pelanggar maupun orang di sekitar pelanggar. Beruntung truk yang diseruduk/diserempet Ichiro tidak sampai terbalik atau terlempar ke lajur lain sehingga membahayakan pengguna jalan di sekitarnya. 

Dan (sekali lagi) beruntung Ichiro hanya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 279 juncto Pasal 58 UU LAJ karena kendaraannya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.

 http://megapolitan.kompas.com/read/2015/02/04/17342941/Pengemudi.Suzuki.Vitara.Ichiro.Akhirnya.Ditilang 

 

2. Aspek Hierarkis Di Jalan Raya

Kembali ke pasal 106 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda."

 

Dari sini bisa kita lihat secara hierarki prioritas di jalan raya, pejalan kaki dan pesepeda merupakan prioritas utama. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun