Ichiro beberapa waktu lalu juga menghebohkan dunia maya dengan aksi-aksinya yang melabrak pengendara lain yang melanggar lalu lintas mulai dari melawan arus, menyalip sembarangan, ngetem sembarangan. Ichiro ketika itu menjadi moral entrepreuner yang berusaha menegakan moral dalam berlalu lintas.
Â
Namun ada perbedaan aksi Elanto dan Ichiro;
Â
1. Aspek Hukum
Secara Hukum yang dilakukan Elanto sangat kuat. Elanto melakukan aksinya di lampu merah, tepatnya diatas zebra cross.
Pasal 106 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda."
Â
[caption caption="Aksi Elanto Menghadang Konvoi Moge yang Melanggar Lampu Merah (foto: Suryo Wibowo)"]
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2015/08/18/061389600-1439710579-20150816-sepeda-hadang-motor-gede-elanto-wijoyono5-55d2cd83b27a616707d7d32a.jpg?v=400&t=o?t=o&v=555)
Saat melakukan aksinya, Elanto berjalan kaki menuntun sepedanya. Artinya Elanto saat itu berstatus pejalan kaki. Untuk hal ini, saya perlu mengatakan Elanto cerdas karena posisi berjalan kaki diatas zebra cross.Â
Â