Sementara secara hukum, apa yang dilakukan Ichiro justru melanggar.
Pasal 311 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Dalam berbagai rekaman aksinya yang diunggahn sendiri ke media sosial, terlihat kebanyakan aksi Ichiro membahayakan pengendara lain baik si pelanggar maupun orang di sekitar pelanggar. Beruntung truk yang diseruduk/diserempet Ichiro tidak sampai terbalik atau terlempar ke lajur lain sehingga membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.Â
Dan (sekali lagi) beruntung Ichiro hanya ditilang dengan tuduhan melanggar Pasal 279 juncto Pasal 58 UU LAJ karena kendaraannya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.
Â
2. Aspek Hierarkis Di Jalan Raya
Kembali ke pasal 106 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda."
Â
Dari sini bisa kita lihat secara hierarki prioritas di jalan raya, pejalan kaki dan pesepeda merupakan prioritas utama.Â
Â