Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Soal Penyebutan "Sumber" Dalam Pemberitaan serta Penjelasan Hak Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Tolak

14 Maret 2023   21:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   21:29 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagaimana kekuatan hukum dari Peraturan Dewan Pers?

Dasar dari peraturan Dewan Pers adalah undang-undang, yakni pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata pembentukan UU, lembaga yang oleh UU diberikan kewenangan membuat peraturan, peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh lembaga ini sah, mengikat secara hukum. Dengan demikian peraturan Dewan Pers memiliki dasar hukum dan daya mengikat yang kuat.

Demikianlah sekelumit nasehat terutama bagi diri pribadi, sekaligus berbagi pengalaman yang bisa penulis sampaikan, tentu dengan tujuan baik serta bermaksud memberi nasehat pada dartvadder yang masih tak bergeming untuk merubah style dalam dunia jurnalistik modern seperti sekarang ini. Akhirul kata, sebagai manusia biasa tentu penulis juga banyak kekurangan serta kekhilafan, untuk itu jika ada kalimat serta kata yang tak berkenan mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya. Jayalah pers di tanah air.(*)

LH-Lukman Hakim | wartawan | tinggal di Pangkalpinang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun