Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Soal Penyebutan "Sumber" Dalam Pemberitaan serta Penjelasan Hak Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Tolak

14 Maret 2023   21:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   21:29 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; (contoh : maen tulis nama tapi ybs tidak tahu menahu)

h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

 HAK TOLAK dalam pemberitaan 

Setiap wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan (Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik). Namun begitu, dalam kaidah penulisan yang dikenal, penyebutan "sumber" selalu diikuti dengan narasumber penyeimbang yang sosoknya dapat diketahui dengan jelas. 

HAK JAWAB dan HAK KOREKSI

Apa beda hak jawab dan hak koreksi?

Perbedaan antara hak jawab dan hak koreksi terletak wewenang pada pihak yang melakukannya. Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.

Apa yang dimaksud dengan hak koreksi?

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Apakah setelah pelaksanaan hak jawab, pihak yang dirugikan dapat tetap mengajukan gugatan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun