Jika hak jawab merupakan pelaksanaan dari penataan Kode Etik Jurnalistik, tidak diragukan lagi, setelah pers melayani hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kasus dianggap tuntas. Selesai. Tidak ada masalah lagi. Tetapi persoalannya muncul ketika hak jawab dikaitkan dengan pelaksanaan dan tafsir dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terhadap pertanyaan, apakah dari segi hukum setelah pelaksanaan hak jawab, pihak yang dirugikan dapat tetap mengajukan gugatan atau tidak, masih ada beberapa pandangan.Â
Kelompok pertama, pihak yang berpendapat, setelah adanya pelaksanaan hak jawab, pihak yang merasa dirugikan dinilai tetap dapat mengajukan gugatan.Â
Alasannya:
(1) Tidak ada satupun ketentuan yang memberi batasan atau yang melarang pihak yang dirugikan setelah pelaksanaan hak jawab melakukan gugatan. Dengan demikian, walaupun hak jawab sudah dilayani pers, pihak yang merasa dirugikan, jika menginginkan tetap dimungkinkan untuk melakukan gugatan;
(2) Pemahaman bahwa hak jawab justru merupakan prasyarat yang harus dipenuhi lebih dahulu oleh pihak yang dirugikan sebelum melakukan gugatan. Hak menggugat belum muncul sebelum dilaksanakannya hak jawab. Tidak dimungkinkan, jika pihak yang dirugikan ingin menggugat tetapi belum melaksanakan hak jawab. Bagian Kedelapan Hak Jawab. Nah, manakala hak jawab sudah dilaksanakan tidak boleh melakukan gugatan menjadi sesuatu yang tidak masuk akal.
(3) Hak jawab bukanlah unsur yang peniadaan atau pemaaf adanya pidana.
(4) Hak jawab masuk dua ranah sekaligus, baik etika maupun hukum. Pada ranah etika, dengan sudah dilaksanakan hak jawab, persoalan dianggap selesai pula. Kasusnya ditutup. Tetapi pada ranah hukum, persoalan lain. Pelaksanaan hak jawab tidaklah otomatis menghentikan kasusnya, tetapi justru dapat dipandang sebagai awal munculnya hak yang dirugikan.Â
Kelompok kedua, yang berpendapat, baik dalam ranah etika maupun dalam ranah hukum, dengan sudah dilaksanakannya hak jawab, semua persoalan sudah selesai. Dalam ranah etika Kode Etik Jurnalistik, memang mengatur dengan adanya hak jawab persoalan dinilai selesai. Sedangkan dalam ranah hukum, pelaksanaan hak jawab merupakan pemenuhan dari ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan telah dilaksanakannya hak jawab berarti ketentuan hukum sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dan oleh karena itu gugatan yang diajukan setelah pelaksanaan hak jawab justru bertentangan dengan hukum itu sendiri. Dengan demikian apabila hak jawab sudah dilaksanakan maka pihak yang merasa dirugikan sudah tidak memiliki dasar hukum lagi untuk mengajukan gugatan.
Apa sanksi dari pelanggaran hak jawab?
a. Dari segi etika pelanggaran hak jawab melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dapat diberi sanksi mulai dari kewajiban mengumumkan pelanggaran hak jawab, permintaan maaf, sampai dinyatakan ada itikad buruk yang dapat dikategorikan sebagai pidana umum.
b. Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain dapat diancam sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).