Bagaimana kekuatan hukum dari Peraturan Dewan Pers?
Dasar dari peraturan Dewan Pers adalah undang-undang, yakni pasal 15 ayat 2 huruf f UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata pembentukan UU, lembaga yang oleh UU diberikan kewenangan membuat peraturan, peraturan-peraturan yang dihasilkan oleh lembaga ini sah, mengikat secara hukum. Dengan demikian peraturan Dewan Pers memiliki dasar hukum dan daya mengikat yang kuat.
Demikianlah sekelumit nasehat terutama bagi diri pribadi, sekaligus berbagi pengalaman yang bisa penulis sampaikan, tentu dengan tujuan baik serta bermaksud memberi nasehat pada dartvadder yang masih tak bergeming untuk merubah style dalam dunia jurnalistik modern seperti sekarang ini. Akhirul kata, sebagai manusia biasa tentu penulis juga banyak kekurangan serta kekhilafan, untuk itu jika ada kalimat serta kata yang tak berkenan mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya. Jayalah pers di tanah air.(*)
LH-Lukman Hakim | wartawan | tinggal di Pangkalpinang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H