Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Misteri Korupsi di Indonesia

5 September 2023   04:43 Diperbarui: 5 September 2023   12:53 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Korupsi di Indonesia  yang tiada habisnya, makin tahun secara kwalitatif dan kwantitatif terus meningkat begitu pula  jenis korupsinya tidak  lagi karena kelaparan atau tekanan/pressure  seperti teorinya Donald Cressy seseorang melakukan fraud karena faktor Opportunity,pressure , rationalization tetapi telah   bermetamorphose dari accidental coruption menjadi Predator corruption  pelakunya  "sakit", addicted motifnya serakah/greed,  tidak akan berhenti sebelum habis sasarannya.

 Pelaku akan menggunakan kecerdikannya hanya untuk mencari kesempatan/opportunity,  berkolusi, negoisasi,menyuap, mengintai untuk melaksanakan tujuannya   melakukan tindak kriminal.

  Petugas Sudah berupaya  tetapi tidak tuntas,korupsi makin menggila dan menurut Transparansi internasional, tingkat persepsi korupsi/IPK Indonesia nilainya  naik tetapi lambat. Ini suatu persoalan, karena jikalau korupsi tmerajalela, negara akan jatuh miskin , pembangunan terhambat,  kalau dilihat Sejarah korupsi di Indonesia, Sepeti kata pak Karno "bangsa yang besar tidak akan melupakan Sejarah",   ada misteri yang sulit diuraikan secara nalar, kenapa seperti itu, apakah value bangsa Indonesia yaitu Inegritas termasuk kejujuran sudah tidak menjadi budaya bangsa ?

 Menurut catatan Sejarah korupsi di Indonesia, dimulai terjadi tidak berapa lama  Indonesia membacakan tex proklamasi kemerdekaannya   pada era orde lama sekitar tahun 50 an,  sudah terjadi korupsi, yang terkenal korupsi yang dilakukan  seorang tokoh nasional, politisi RAG sebagai Menteri luar negeri pada masa Perdana Menteri Ali Sastro.

Kasus ini diangkat oleh koran "Indonesia Raya" yang dipandu oleh Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dalam tulisan tersebut Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu tetapi pada saat Polisi Militer akan menangkap RAG diintervensi oleh PM Ali Sastro kemudian  koran Indonesia Raya diberedel serta  wartawan Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar dimasukkan  penjara . (ensiklopedia dunia,universitas stekom semarang)  

Tahun 1960  muncul Gerakan perlawanan anti korupsi, pemerintah merespon dengan    mansyahkan "undang-undang keadaan bahaya" , Undang -undang ini melahirkan komisi pemberantasan Korupsi yang disebut PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara ) yang diketuai Jenderal AH Nasution, Pada Tahun 1963 Seorang Menteri kemudian menjadi gubernur BI Bernama   Jusuf Muda Dalam korupsi uang negara sekitar 97  Milayar.

 Awal orde baru tahun 1970 mulai  marak  korupsi  besar-besaran    yaitu saat dana jutaan Dollar dari negara donor mengalir ke Indonesia, karena pengawasan untuk distribusi tidak ketat terjadilah kebocoran (proff Romli Atmasasmita ), serta korupsi bermotifkan menggunakan fasilitas negara  dilingkaran dalam penguasa.

 Saat  era orde baru berakhir tahun1999, korupsi terus berlanjut dan makin melebar pelakunya, saat itu Indonesia  menjadi negara dengan nilai  indek persepsi korupsi (IPK)   20 (0-100; 0 paling korup dan 100 bersih). negara yang banyak korupsinya.

Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mulai tahun 2004 sampai ke tahun 2019 cenderung jalan ditempat, mengalami kenaikan  walaupun lambat, IPK  sempat mencapai nilai 40 artinya selama hampir 15 tahun  naik 20 poin namun sayangnya  di awal tahun 2023 merosot lagi 6 poin menjadi 34/ CNBC Indonesia.

Misteri apa yang membuat sulitnya pemberantasa korupsi Di Indonesia?,  kalau dilihat Sejarah korupsi di Indonesia mulai kemerdekaan , beberapa catatan yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber sebagai berikut:

Pada jaman era orde lama korupsi sudah terjadi,  Upaya  memerangi korupsi   dengan membentuk lembaga anti korupsi  diberi nama   PARAN(Panitia Retooling Aparatur Negara ), Jenderal AH Nasution sebagai  ketua, langkah yang strategis  untuk mencegah korupsi, Paran  memerintahkan semua pejabat negara mengisi  Formulir daftar kekayaan pejabat negara.

Banyak  pejabat negara menolak untuk mengisi daftar kekayaan ini untuk  menyerahkan  kepada PARAN. Para pejabat negara hanya mau menyerahkan formulir kekayaan pribadi hanya  kepada Presiden.   

 PARAN kemudian bubar  dan  daftar kekayaan ini tidak sampai di tangan presiden. Kenapa perintah Paran tidak dihormati oleh pejabat negara padahal Paran adalah bagian dari kebijakan negara?Koruptor makin berani melakukan tindak kriminalnya.Pemerintah merespon dengan melaksanakan operasi yang dikenal dengan operasi "BUDHI"

 Operasi Budhi ini dikendalikan oleh Jenderal AH Nasution sekitar Tahun 1963, target  operasi ini adalah pembersihan korupsi pada BUMN, lembaga -lembaga negara yang dianggap rawan korupsi dan kolusi.  Operasi ini dilaksanakan selama 3 bulan dan dapat menyelamatkan uang negara sebesar 11 milyar , sebagai pembanding  pada saat itu harga rumah seluas 1000 meter persegi di jalan utama harganya 4juta rupiah .

Tetapi lagi- lagi tim pada saat akan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Pertamina. Dirut Pertamina meminta perlindungan kepada presiden , Peran  BPK tidak Nampak(BPK berdiri th 1947).

Masa orde baru,  sejak awal menjadi  PJ presiden Pada pidato di depan anggota DPR/MPR menjelang hari kemerdekaan RI tangal 16 Agustus 1967,presiden  menyalahkan rezim Orde Lama yang tidak mampu memberantas korupsi, menurut  presiden segala kebijakan ekonomi dan politik berpusat di Istana.  Dalam pidato itu presiden  berkomitmen ingin   memberantas  korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai wujud komitmen ini dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung.

Tetapi Korupsi masih terus berlangsung dan makin meluas diperusahaan -perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan,  Departemen Agama, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, banyak disorot masyarakat karena diangap sebagai sarang korupsi dan ''kolusi ''/ICW. Bagaimana peran Inspektorat dan BPK, BPKP ?

 Pada sekitar Tahun 1970 mengalir  uang jutaan Dollar dari  negara donor ke Indonesia tetapi distribusinya tidak tepat sasaran, malah banyak diselewengkan.   Mahasiswa dan pelajar  melihat ketidak seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen yang dijanjikan sebelumnya, akhirnya mahasiswa dan pelajar kecewa dan   melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Mega korupsi  dilingkungan kekuasaan makin menjadi- jadi.

 Korupsi besar di orde baru yaitu korupsi yang dilakukan Dicky Iskandar sebagai wakil direktur  bank Duta melakukan pencurian terhadap bank yang dipimpinnya sehingga kerugian  hampir1 triliun, setelah menjalani hukuman  bebas, Dicky membobol bank BNI  bersama teman- temannya,  sehingga bank BNI    rugi sebesar 1,3 triliun. Edy Tansil membobol bank Bappindo senilai 1,3 trilliun  sempat dipenjara tetapi melarikan diri sampai sekarang hilang entah kemana.Bagaimana peran Inspektorat dan BPK,BPKP?

Kepala Bulog, Bedu Amang , korupsi sehingga negara dirugikan ratusan Milliar, Kerugian negara tidak terkirakan yaitu illegal Loging pembabatan hutan jutaan hektar yang dilakukan para oknum-oknum tertentu    sebagaian besar mempunyai akses  di lingkaran kekuasaan (9/6/05Republika) .

Masa Reformasi, Tahun 1999 setelah Presiden soeharto turun, nilai IPK Indonesia 20,  korupsi tidak berkurang, makin meluas tidak hanya dipusat kekuasaan, tetapi melebar, kemana mana. Koruptor yang terjerat kasus korupsi menurut catatan kwik kian gie sebagai berikut  ,DPRD sebanyak 125 orang;,kepala daerah 84 orang; aparat pemda 57 orang; pimpinan proyek 36 orang; Direktur BUMD/BUMN 36 orang; kepala dinas 25 orang;,apparat Departemen 15 orang; apparat kejaksaan 13 orang; pengusaha 12 orang; sekertaris daerah 7 orang; kepala desa 6 orang,; polisi 5 orang; pengelola Pendidikan 5 orang dan sektor lain 25 orang, sedangkan kerugian negara sekitar 444 triliun,bandingkan APBN Indonesia 2003 sebesar 370 triliun  

Betapa meluasnya pelaku korupsi di Indonesia hampir disemua lapisan masyarakat,  mega korupsi di era reformasi, yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berupa pinjaman yang diberikan ke bank- bank pada saat terjadi krisis moneter di Indonesia tahun1998, skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan IMF.

Uang yang disalurkan sekitar 147,7 Triliun, Malangnya setelah uang talangan  disalurkan ke bank-bank,   uang talangan    sulit Kembali ke pemerintah dan Penggunaan  pemilik bank dengan  dana talangan ini  tidak jelas pertanggung jawabannya, sehingga  terjadilah permasalahan , sebagaian pemilik bank yang  barmalah melarikan diri keluar negeri malah ada yang berganti kewarganegaraan, sedangkan pejabat BI yang korupsi sudah masuk penjara yaitu  Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro.

Dalam  keadaan ekonomi yang morat marit pada pada  tahun 2003 akibat krisis moneter terjadi juga  konflik horizontal di beberapa daerah,  dibentuklah KPK, Komisi Pemberantasan  Korupsi,  karena kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak efektif didalam menangani tindak pidana Korupsi(pusat edukasi anti korupsi 10/5/22). .Lembaga baru KPK ini berani dan tegas menjadi superbody  sehingga Masyarakat berharap besar terhadap lembaga ini.tetapi korupsi terus berlangsung seperti

Korupsi bupati kotawaringin timur negara dirugikan 5,8 T dan 711 ribu dollar AS,Korupsi E KTP, negara dirugikan 2,3 Triliun, korupsi proyek hambalang, kerugian negara 706 milliar, Mega korupsi yang masih hangat dilakukan oleh Benny Cokro terhadap BUMN  Jiwasraya dan Asabri, Korupsi BTS oleh Jhony G Plate , korupsi di Basarnas yaitu  terjadi persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang sebelum tender dibuka.

Hambatan  untuk memerangi korupsi yang menjadi suatu Misteri

Presiden sangat perhatian terhadap tingkat korupsi di Indonesia karena  Indek persepsi Korupsi /IPK di Indonesia nilainya 36 ,untuk pertengahan2023, hal ini menunjukkan penurunan  nilai IPK  didalam mengatasi korupsi, tetapi kalau dilihat   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional menuju Indonesia emas /RPJPN  (2025 -2045) di sasaran utama Tidak ada target mengatasi korupsi, padahal korupsi ini menjadi konsen Presiden sebagai penguasa tertinggi yang menentukan arah kebijakan negara.

Banyak negara Pembangunan bergerak sangat cepat karena memprioritaskan memerangi  korupsi, bersih tidaknya dari korupsi merupakan key performance Indicator (KPI) keberhasilan suatu negara , sebagai contoh  Singapura, China .

 Korupsi,  yang terjadi  di Indonesia, pelakunya "sakit" dan Addicted, motifnya serakah/greed sudah tidak mempertimbangkan nilai harga diri   maka digolongkan sebagai  predator. Pelaku korupsi ini  cerdik  didalam  kolusi dengan orang dalam, licik  ,mempunyai sifat tidak akan berhenti sebelum habis sasarannya. 

 di Indonesia kejahatan  korupsi digolongkan  serious crime  tetapi  pinaltinya relatif ringan,sehingga tidak menimbulkan efek jera  bagi koruptor.  maka pemerintah mengusulkan draft Undang Undang perampasan aset berkaitan Tindak pidana.

Draft Rancangan Undang Uandang Perampasan Aset terkait tindak pidana yang  disusum oleh Tim diketuai oleh DR Ramelan SH,MH  dari Menkumham pada tahun 2012,sekarang sudah ada di DPR,PPATK terus mengawal RUU ini.   Banyak ahli berpendapat Undang Undang ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Predator Koruptor tetapi sampai sekarang malah belum disyahkan oleh DPR.

 Instrument pengawasan dan  pencegahan  dilembaga negara yaitu  Inspektorat, BPKP,BPK lemah, pura- pura tidak tahu  mendeteksi secara dini akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, malah sering  terbongkar  dari luar lembaga  setelah parah dengan kerugian negara sangat besar. Ini salah satu misteri, Padahal megakorupsi tersebut berseliweran didepan matanya.

 Pada era Orde lama dan orde baru pemerintah membentuk lembaga baru untuk memerangai korupsi yaitu  Paran, operasi Budhi, TPK. Tetapi dalam pelaksanaannya   Lembaga baru inipun mandul, Penguasa kesulitan untuk  tidak mengamankan orang orang terdekatnya yang terancam  hukuman akibat korupsi. KPK cukup powerfull tetapi terjadi rivalitas antar lembaga dan mendapat tekanan dari sebagaian Masyarakat dan lembaga  yang merasa tidak nyaman karena kepentingannya terancam. KPK awal dibentuknya  sebagai lembaga superbody yang  kinerjanya  bagus, tetapi beberapa kewenangannya  direvisi perundang undangannya,  menurut tulisan dari Menkumham  ini akan melemahkan KPK(Kemenkuham,media publikasi)

  Sistem seleksi personil pejabat negara  tidak memperhatikan aspek integritas ini terlihat dari banyaknya   pejabat negara yang terlibat korupsi (Sekkab RI, 1/12/2006) dan  malah banyak mega korupsi pimpinannya terlibat.

Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44,  PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya , tetatp pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud  penyidik TPPU adalah  "penyidik tindak pidana asal".

Bagaimana memerangi   korupsi ini ? beberapa saran sebagai berikut:

  • Kofi Annan (sekjen PBB)  "if corruption is a disease, transparency is central part of its treatment"
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) menuju Indonesia Emas seyogyanya memasukkan target pemberantasan Korupsi sebagai contoh. Target  IPK 60 di tahun 2025 dan dan IPK dengan nilai 80 ditahun 2045.Sehingga target Nasional ini akan menjadi target setiap lembaga negara karena lembaga negara didalam perencenaannya selalu mengacu pada RPJMN?RPJPN. Sehingga akan menciptakan komitmen bersama seluruh lembaga negara.
  • Lembaga negara yang menangani korupsi yaitu KPK,Kejaksaan,Kepolisan  dan lembaga pengawasan BPK,BPKP bekerja dengan sungguh sungguh dan independen.
  • Menurut Tranparency International, kunci sukses  Negara paling bersih sedunia dengan IPK 88 yaitu Denmark ,  berpolitik yang jujur,Press yang dijamin kebebasannya, mendapatkan akses untuk mengetahui belanja daerah ataupun negara,standart integritas yang kuat dari pegawai negerinya dan terakhir adalah system peradilan yang independent
  • Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan kasus korupsi dapat  menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengawasi kecurangan di sektor keuangan dan pusat modal di Indonesia. Zaenur berharap agar perusahaan pelat merah segera membangun manajemen Anti-Penyuapan sesuai standar ISO 37001. Hal ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi. Merdeka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun