Betapa meluasnya pelaku korupsi di Indonesia hampir disemua lapisan masyarakat, Â mega korupsi di era reformasi, yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berupa pinjaman yang diberikan ke bank- bank pada saat terjadi krisis moneter di Indonesia tahun1998, skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan IMF.
Uang yang disalurkan sekitar 147,7 Triliun, Malangnya setelah uang talangan  disalurkan ke bank-bank,  uang talangan   sulit Kembali ke pemerintah dan Penggunaan  pemilik bank dengan  dana talangan ini  tidak jelas pertanggung jawabannya, sehingga  terjadilah permasalahan , sebagaian pemilik bank yang  barmalah melarikan diri keluar negeri malah ada yang berganti kewarganegaraan, sedangkan pejabat BI yang korupsi sudah masuk penjara yaitu  Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro.
Dalam  keadaan ekonomi yang morat marit pada pada  tahun 2003 akibat krisis moneter terjadi juga  konflik horizontal di beberapa daerah,  dibentuklah KPK, Komisi Pemberantasan  Korupsi,  karena kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak efektif didalam menangani tindak pidana Korupsi(pusat edukasi anti korupsi 10/5/22). .Lembaga baru KPK ini berani dan tegas menjadi superbody  sehingga Masyarakat berharap besar terhadap lembaga ini.tetapi korupsi terus berlangsung seperti
Korupsi bupati kotawaringin timur negara dirugikan 5,8 T dan 711 ribu dollar AS,Korupsi E KTP, negara dirugikan 2,3 Triliun, korupsi proyek hambalang, kerugian negara 706 milliar, Mega korupsi yang masih hangat dilakukan oleh Benny Cokro terhadap BUMN  Jiwasraya dan Asabri, Korupsi BTS oleh Jhony G Plate , korupsi di Basarnas yaitu  terjadi persekongkolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang sebelum tender dibuka.
Hambatan  untuk memerangi korupsi yang menjadi suatu Misteri
Presiden sangat perhatian terhadap tingkat korupsi di Indonesia karena  Indek persepsi Korupsi /IPK di Indonesia nilainya 36 ,untuk pertengahan2023, hal ini menunjukkan penurunan  nilai IPK  didalam mengatasi korupsi, tetapi kalau dilihat  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional menuju Indonesia emas /RPJPN  (2025 -2045) di sasaran utama Tidak ada target mengatasi korupsi, padahal korupsi ini menjadi konsen Presiden sebagai penguasa tertinggi yang menentukan arah kebijakan negara.
Banyak negara Pembangunan bergerak sangat cepat karena memprioritaskan memerangi  korupsi, bersih tidaknya dari korupsi merupakan key performance Indicator (KPI) keberhasilan suatu negara , sebagai contoh  Singapura, China .
 Korupsi,  yang terjadi  di Indonesia, pelakunya "sakit" dan Addicted, motifnya serakah/greed sudah tidak mempertimbangkan nilai harga diri  maka digolongkan sebagai  predator. Pelaku korupsi ini  cerdik  didalam  kolusi dengan orang dalam, licik  ,mempunyai sifat tidak akan berhenti sebelum habis sasarannya.Â
 di Indonesia kejahatan  korupsi digolongkan  serious crime tetapi  pinaltinya relatif ringan,sehingga tidak menimbulkan efek jera  bagi koruptor.  maka pemerintah mengusulkan draft Undang Undang perampasan aset berkaitan Tindak pidana.
Draft Rancangan Undang Uandang Perampasan Aset terkait tindak pidana yang  disusum oleh Tim diketuai oleh DR Ramelan SH,MH  dari Menkumham pada tahun 2012,sekarang sudah ada di DPR,PPATK terus mengawal RUU ini.  Banyak ahli berpendapat Undang Undang ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Predator Koruptor tetapi sampai sekarang malah belum disyahkan oleh DPR.
 Instrument pengawasan dan  pencegahan  dilembaga negara yaitu  Inspektorat, BPKP,BPK lemah, pura- pura tidak tahu  mendeteksi secara dini akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, malah sering  terbongkar  dari luar lembaga  setelah parah dengan kerugian negara sangat besar. Ini salah satu misteri, Padahal megakorupsi tersebut berseliweran didepan matanya.