Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Misteri Korupsi di Indonesia

5 September 2023   04:43 Diperbarui: 5 September 2023   12:53 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pada era Orde lama dan orde baru pemerintah membentuk lembaga baru untuk memerangai korupsi yaitu  Paran, operasi Budhi, TPK. Tetapi dalam pelaksanaannya   Lembaga baru inipun mandul, Penguasa kesulitan untuk  tidak mengamankan orang orang terdekatnya yang terancam  hukuman akibat korupsi. KPK cukup powerfull tetapi terjadi rivalitas antar lembaga dan mendapat tekanan dari sebagaian Masyarakat dan lembaga  yang merasa tidak nyaman karena kepentingannya terancam. KPK awal dibentuknya  sebagai lembaga superbody yang  kinerjanya  bagus, tetapi beberapa kewenangannya  direvisi perundang undangannya,  menurut tulisan dari Menkumham  ini akan melemahkan KPK(Kemenkuham,media publikasi)

  Sistem seleksi personil pejabat negara  tidak memperhatikan aspek integritas ini terlihat dari banyaknya   pejabat negara yang terlibat korupsi (Sekkab RI, 1/12/2006) dan  malah banyak mega korupsi pimpinannya terlibat.

Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44,  PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya , tetatp pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud  penyidik TPPU adalah  "penyidik tindak pidana asal".

Bagaimana memerangi   korupsi ini ? beberapa saran sebagai berikut:

  • Kofi Annan (sekjen PBB)  "if corruption is a disease, transparency is central part of its treatment"
  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) menuju Indonesia Emas seyogyanya memasukkan target pemberantasan Korupsi sebagai contoh. Target  IPK 60 di tahun 2025 dan dan IPK dengan nilai 80 ditahun 2045.Sehingga target Nasional ini akan menjadi target setiap lembaga negara karena lembaga negara didalam perencenaannya selalu mengacu pada RPJMN?RPJPN. Sehingga akan menciptakan komitmen bersama seluruh lembaga negara.
  • Lembaga negara yang menangani korupsi yaitu KPK,Kejaksaan,Kepolisan  dan lembaga pengawasan BPK,BPKP bekerja dengan sungguh sungguh dan independen.
  • Menurut Tranparency International, kunci sukses  Negara paling bersih sedunia dengan IPK 88 yaitu Denmark ,  berpolitik yang jujur,Press yang dijamin kebebasannya, mendapatkan akses untuk mengetahui belanja daerah ataupun negara,standart integritas yang kuat dari pegawai negerinya dan terakhir adalah system peradilan yang independent
  • Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman, menyatakan kasus korupsi dapat  menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengawasi kecurangan di sektor keuangan dan pusat modal di Indonesia. Zaenur berharap agar perusahaan pelat merah segera membangun manajemen Anti-Penyuapan sesuai standar ISO 37001. Hal ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi. Merdeka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun