Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Railfans Jepang Dapat Stigma Buruk, Perlukah Upaya Pencegahan di Indonesia?

4 April 2022   12:40 Diperbarui: 28 April 2022   23:18 2526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Railfans yang mengabadikan momen lokomotif livery PJKA di Stasiun Ketapang. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

East Japan Railway Co (JR East) melakukan inovasi untuk mencegah terjadinya ketegangan antara operator dengan penggemar kereta api dengan meluncurkan sebuah klub fans resmi. 

Toritetsu yang tergabung dalam klub fans resmi ini mendapatkan benefit untuk mengambil foto kereta apinya dan mempromosikannya di internet.

Menurut JR East, toritetsu ini adalah sebuah budaya. JR East memilih untuk memperlakukan mereka sebagai kawan dan bukan lawan dengan tujuan memperbaiki stigma yang sudah terlanjur diberikan. 

Dengan inovasi tersebut, JR East berharap stigma penggemar kereta api terutama toritetsu ini dapat berubah di kemudian hari.

Melihat permasalahan tersebut, saya menjadi teringat dengan kondisi penggemar kereta api di Indonesia. Kurang lebih saat ini kondisinya tidak jauh berbeda, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah kota besar.

Tidak jarang saya menemukan dan mendengar sendiri cerita dari mereka yang sering terlibat perselisihan dengan para Petugas Keamanan Dalam (PKD). 

Mereka kerap diminta untuk menunjukkan surat izin dari bagian humas, menghapus seluruh foto yang didapatkan, bahkan memaksa untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengatur secara jelas mengenai aturan pengambilan foto atau video. Di mana pada intinya, operator memperbolehkan pengambilan foto di sepanjang area penumpang yang ada di stasiun untuk keperluan pribadi. 

Sementara untuk keperluan lain seperti komersial, peliputan, dan semacamnya memang diperlukan izin khusus dari bagian humas atau bagian komersial setempat sesuai kebutuhannya.

Sepanjang pengambilan foto menggunakan peralatan sederhana dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna kereta api lainnya, KAI memperbolehkannya tanpa perlu izin. 

Sementara jika menggunakan peralatan profesional dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna kereta api lainnya, KAI meminta adanya izin khusus melalui unit terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun