Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Proses Boarding

4 Februari 2022   08:45 Diperbarui: 4 Februari 2022   08:47 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini, aku tiba-tiba ingin menuliskan soal proses boarding di stasiun kereta api Indonesia. Ide ini muncul saat aku membaca siaran pers Kereta Api Indonesia (KAI).

Pelanggan kereta api pasti sudah tidak asing dengan proses boarding. Kalau ada yang belum tahu, proses ini biasa dilakukan ketika pelanggan yang sudah mencetak tiket boarding pass berwarna oranye, akan memasuki area ruang tunggu di peron.

Pada saat proses boarding, akan ada petugas yang mengecek kesesuaian data antara yang tersimpan di database KAI dengan identitas yang dibawa oleh pelanggan.

Jika data sesuai, maka pelanggan dipersilahkan untuk masuk ke area peron, namun jika tidak maka pelanggan akan diarahkan untuk memperbaikinya di customer service atau loket stasiun.

Sebelum membahas lebih lanjut, aku ingin menceritakan kapan tepatnya proses boarding ini mulai berlaku.

Kalau kalian pernah ingat, dahulu baik penumpang, pedagang, atau orang yang tidak berkepentingan bebas untuk memasuki area peron stasiun. Berbeda dengan saat diterapkannya kebijakan boarding.

Kebijakan boarding ini muncul ketika era kepemimpinan Ignasius Jonan yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) KAI periode 2009-2014, seiring dengan mulai digalakkannya revolusi perkeretaapian di Indonesia.

Awalnya, proses ini dilakukan hanya dengan menunjukkan tiket cetak kepada petugas yang berjaga di pintu masuk area peron stasiun. Tujuannya, untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke area peron stasiun.

Petugas akan memberikan stempel boarding pada tiket tersebut sebagai tanda bukti bahwa sudah dilakukannya proses boarding.

Saat KAI dipimpin Edi Sukmoro, proses boarding sudah menjadi lebih canggih lagi. Pelanggan kereta api diminta men-scan (memindai) QR code di tiket cetak ke mesin pencetak boarding pass.

Setelah dipindai, mesin akan mengeluarkan tiket boarding pass berwarna oranye untuk kemudian diserahkan ke petugas boarding dan dilakukan pengecekan data sebelum pelanggan dipersilahkan memasuki area peron.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, data yang digunakan untuk proses validasi boarding ada bermacam-macam, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pelajar, Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan PASPOR.

Pelanggan diminta mencantumkan salah satu nomor identitas yang disebutkan sebelumnya pada saat proses pemesanan tiket. Setelah tiket dipesan, data tersebut terekam dalam database KAI.

Saat melakukan proses boarding, data tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas yang dibawa pelanggan. Jika datanya cocok atau sesuai, pelanggan diperbolehkan masuk ke area peron dan naik kereta api.

Di masa pandemi Covid-19, proses boarding mengalami perubahan sedikit demi sedikit sebagai upaya mempersingkat waktu boarding dan menghindari adanya kerumunan atau antrean di pintu masuk peron.

Metode boarding lama, yaitu mencocokkan secara manual data dengan identitas pelanggan, dirasa kurang efesien waktu. Terlebih di masa pandemi, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan transportasi kereta api.

Kalau sebelumnya, hanya butuh membawa kartu identitas saja untuk bisa naik kereta api, saat masa pandemi pelanggan kereta api, utamanya kereta api jarak jauh, diwajibkan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 seperti hasil rapid test antibody, antigen, GeNose atau RT-PCR.

Persyaratan tersebut bertambah lagi sejak dimulainya masa vaksinasi. Pelanggan kereta api jarak jauh juga diminta untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai tanda bukti telah melakukan proses vaksinasi.

Bisa dibayangkan, selama apa jika semua dokumen tersebut masih diperiksa secara manual oleh petugas boarding di stasiun?

Untuk mengatasi permasalahan ini, KAI untungnya punya cara yang efektif yaitu dengan melakukan integrasi data pelanggan di database-nya dengan data dari pihak terkait. KAI mengintegrasikan database-nya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Langkah awalnya, KAI mewajibkan semua pelanggan kereta api untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Sebelumnya, pelanggan dibebaskan untuk menggunakan nomor identitas seperti Kartu Pelajar, KTM, SIM, atau PASPOR.

Kebijakan itu bertujuan untuk mempercepat proses pengecekan hasil pemeriksaan Covid-19 dan bukti sudah vaksin. Pemerintah, untungnya sudah lebih dulu mengintegrasikan NIK dengan hasil pemeriksaan dan bukti sudah vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.

Integrasi data pemerintah itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh KAI untuk mempersingkat waktu pengecekan dokumen saat proses boarding.

Jadi, gak perlu bingung misalnya saat boarding, kalian tidak diminta untuk menunjukkan kartu vaksin (baik yang versi digital di aplikasi PeduliLindungi atau cetak), karena data sudah terekam di database KAI.

Petugas sudah langsung tahu apakah calon pelanggan sudah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19 dan sudah divaksin melalui layar monitornya ketika melakukan pemindaian boarding pass.

Bahkan kalau kalian perhatikan, di tiket boarding pass ada tulisan "Sudah Vaksin" di bagian pojok kanan bawah, jika memang sudah melaksanakan vaksinasi.

Nah, karena sudah terintegrasi datanya antara milik KAI dan pemerintah, calon pelanggan yang akan memesan tiket di aplikasi KAI Access juga langsung diperiksa oleh sistem aplikasinya. Calon pelanggan yang sudah vaksin akan diperbolehkan untuk melanjutkan proses pemesanan tiket.

Tidak hanya sampai di situ saja, pada Rabu (2/2/2022) KAI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Dirut KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono di Stasiun Gambir.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil demimenunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI lewat pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-elektronik.

KAI nantinya dapat dengan cepat memverifikasi data yang diinput oleh calon pelanggan kereta api dengan data kependudukan di Kemendagri. Pelanggan yang akan berangkat sudah dipastikan datanya sudah sesuai dengan data pada sistem.

Lebih lanjut, KAI menjelaskan bahwa proses verifikasi nantinya dapat dilakukan melalui Perangkat Pembaca KTP Elektronik, web portal milik Ditjen Dukcapil, dan web service untuk mengetahui kesesuaian data kependudukan milik calon pelanggan.

KAI masih belum menjelaskan secara rinci soal apa manfaat nyata bagi pelanggannya nanti. Namun, ada kemungkinan yang ada dalam pikiranku setelah adanya kerja sama di antara keduanya.

Kemungkinan terbesarnya proses boarding akan menjadi lebih cepat lagi. Apalagi jika data Ditjen Dukcapil nantinya sudah terintegrasi secara sempurna dengan database KAI.

Dampaknya, mungkin nantinya pelanggan sudah tidak perlu lagi membawa KTP fisik saat proses boarding.

Cukup membawa tiket boarding pass yang baru dicetak dan petugas akan langsung mengetahui data di tiket sudah sesuai dengan identitas calon pelanggan hanya dengan melihat data yang muncul di monitor.

Kemungkinan yang lebih futuristik lagi, pelanggan pada akhirnya bisa melakukan proses boarding secara mandiri. Petugas hanya perlu membantu jika pelanggan mengalami kesulitan saat pemindaian boarding pass.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun