Kebijakan itu bertujuan untuk mempercepat proses pengecekan hasil pemeriksaan Covid-19 dan bukti sudah vaksin. Pemerintah, untungnya sudah lebih dulu mengintegrasikan NIK dengan hasil pemeriksaan dan bukti sudah vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi.
Integrasi data pemerintah itu yang akhirnya dimanfaatkan oleh KAI untuk mempersingkat waktu pengecekan dokumen saat proses boarding.
Jadi, gak perlu bingung misalnya saat boarding, kalian tidak diminta untuk menunjukkan kartu vaksin (baik yang versi digital di aplikasi PeduliLindungi atau cetak), karena data sudah terekam di database KAI.
Petugas sudah langsung tahu apakah calon pelanggan sudah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19 dan sudah divaksin melalui layar monitornya ketika melakukan pemindaian boarding pass.
Bahkan kalau kalian perhatikan, di tiket boarding pass ada tulisan "Sudah Vaksin" di bagian pojok kanan bawah, jika memang sudah melaksanakan vaksinasi.
Nah, karena sudah terintegrasi datanya antara milik KAI dan pemerintah, calon pelanggan yang akan memesan tiket di aplikasi KAI Access juga langsung diperiksa oleh sistem aplikasinya. Calon pelanggan yang sudah vaksin akan diperbolehkan untuk melanjutkan proses pemesanan tiket.
Tidak hanya sampai di situ saja, pada Rabu (2/2/2022) KAI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh Dirut KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono di Stasiun Gambir.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil demimenunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI lewat pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-elektronik.
KAI nantinya dapat dengan cepat memverifikasi data yang diinput oleh calon pelanggan kereta api dengan data kependudukan di Kemendagri. Pelanggan yang akan berangkat sudah dipastikan datanya sudah sesuai dengan data pada sistem.
Lebih lanjut, KAI menjelaskan bahwa proses verifikasi nantinya dapat dilakukan melalui Perangkat Pembaca KTP Elektronik, web portal milik Ditjen Dukcapil, dan web service untuk mengetahui kesesuaian data kependudukan milik calon pelanggan.