Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Proses Boarding

4 Februari 2022   08:45 Diperbarui: 4 Februari 2022   08:47 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dipindai, mesin akan mengeluarkan tiket boarding pass berwarna oranye untuk kemudian diserahkan ke petugas boarding dan dilakukan pengecekan data sebelum pelanggan dipersilahkan memasuki area peron.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, data yang digunakan untuk proses validasi boarding ada bermacam-macam, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pelajar, Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan PASPOR.

Pelanggan diminta mencantumkan salah satu nomor identitas yang disebutkan sebelumnya pada saat proses pemesanan tiket. Setelah tiket dipesan, data tersebut terekam dalam database KAI.

Saat melakukan proses boarding, data tersebut akan dicocokkan dengan kartu identitas yang dibawa pelanggan. Jika datanya cocok atau sesuai, pelanggan diperbolehkan masuk ke area peron dan naik kereta api.

Di masa pandemi Covid-19, proses boarding mengalami perubahan sedikit demi sedikit sebagai upaya mempersingkat waktu boarding dan menghindari adanya kerumunan atau antrean di pintu masuk peron.

Metode boarding lama, yaitu mencocokkan secara manual data dengan identitas pelanggan, dirasa kurang efesien waktu. Terlebih di masa pandemi, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan transportasi kereta api.

Kalau sebelumnya, hanya butuh membawa kartu identitas saja untuk bisa naik kereta api, saat masa pandemi pelanggan kereta api, utamanya kereta api jarak jauh, diwajibkan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 seperti hasil rapid test antibody, antigen, GeNose atau RT-PCR.

Persyaratan tersebut bertambah lagi sejak dimulainya masa vaksinasi. Pelanggan kereta api jarak jauh juga diminta untuk menunjukkan kartu vaksin sebagai tanda bukti telah melakukan proses vaksinasi.

Bisa dibayangkan, selama apa jika semua dokumen tersebut masih diperiksa secara manual oleh petugas boarding di stasiun?

Untuk mengatasi permasalahan ini, KAI untungnya punya cara yang efektif yaitu dengan melakukan integrasi data pelanggan di database-nya dengan data dari pihak terkait. KAI mengintegrasikan database-nya dengan aplikasi PeduliLindungi.

Langkah awalnya, KAI mewajibkan semua pelanggan kereta api untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Sebelumnya, pelanggan dibebaskan untuk menggunakan nomor identitas seperti Kartu Pelajar, KTM, SIM, atau PASPOR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun