PPKA Stasiun Sudimara akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan pemindahan lokasi KA 225 Lokal Rangkas ke jalur 1 dan menyuruh seorang petugas stasiun untuk melakukan langsiran.Â
Dari sini, ada lagi prosedur yang tidak dijalankan oleh PPKA Stasiun Sudimara, yaitu tidak menuliskan perihal langsiran di laporan harian masinis dan menjelaskannya secara lisan kepada masinis yang bertugas.
Akibat dari tidak dilakukannya prosedur tersebut, masinis mengira isyarat selompret yang diberikan oleh petugas langsir merupakan isyarat keberangkatan. Pada akhirnya, masinis menjalankan KA 225 menuju ke Stasiun Kebayoran.
Beberapa alasan yang menyebabkan masinis KA 225 tetap melajukan kereta apinya menuju Stasiun Kebayoran antara lain adalah karena sudah terbit PTP dari PPKA Stasiun Sudimara, tidak ditulisnya perihal langsiran di laporan harian masinis, PPKA Stasiun Sudimara juga tidak menjelaskan secara lisan perihal langsiran kepada masinis KA 225.
Kondisi tersebut juga diperparah dengan pandangan masinis yang terhalang penumpang KA 225 yang memang dalam kondisi penuh hingga bagian lokomotif. Masinis tidak mengetahui dan memastikan bahwa isyarat yang diberikan merupakan isyarat untuk langsiran bukan isyarat pemberangkatan.
Petugas stasiun yang melaksanakan perintah langsiran melapor kepada PPKA Stasiun Sudimara bahwa KA 225 berangkat tanpa izin setelah melakukan upaya untuk menghentikan KA tersebut.Â
PPKA Stasiun Sudimara juga memberikan isyarat berhenti kepada KA 225 dengan mengibarkan bendera merah dan menggerakkan tuas sinyal masuk dari arah Stasiun Kebayoran dengan harapan masinis KA 225 melihat isyarat tersebut dan menghentikan kereta api, namun usaha tersebut sia-sia.
Akhirnya tepat di KM17+252, KA 225 dengan lokomotif BB 306 16 dan KA 220 dengan lokomotif BB 303 16 saling beradu kepala. Kedua lokomotif dan beberapa kereta di belakangnya mengalami kerusakan akibat tabrakan ini.
Dari kronologi kejadian Tragedi Bintaro I setidaknya terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kecelakaan ini. Pertama, kita lihat dari sisi PPKA kedua stasiun. PPKA Stasiun Sudimara tidak menjalankan prosedur sesuai urutan.
PPKA seharusnya meminta izin terlebih dahulu untuk memindahkan tempat persilangan baru setelah itu menerbitkan PTP dan menyerahkannya secara langsung kepada masinis dan kondektur yang bertugas.Â
Namun, faktanya PPKA justru melakukan prosedur secara terbalik dan tidak langsung menyerahkan PTP kepada masinis dan kondektur yang bertugas tetapi diserahkan kepada PLKA.