Baru setelah itu, PPKA Stasiun Sudimara meminta izin kepada PPKA Stasiun Kebayoran untuk memindahkan lokasi persilangan.
Dari sini terlihat bahwa ada prosedur yang terbalik serta prosedur penyerahan PTP yang tidak sesuai peraturan dinas.Â
Meskipun, pada saat itu, PPKA Stasiun Kebayoran secara tersirat juga sudah mengizinkan adanya perubahan rencana tempat persilangan antara KA 225 dengan KA 220 yang awalnya di Stasiun Sudimara menjadi di Stasiun Kebayoran.
Di saat yang sama, usai panggilan telepon tersebut, terjadi pergantian shift antara PPKA yang bertugas malam hari dengan yang bertugas pagi hari di Stasiun Kebayoran.Â
PPKA shift malam telah memberikan laporan kepada PPKA shift pagi perihal KA yang belum masuk ke stasiun di antaranya KA 251, KA 225, dan KA 1035 Angkutan Barang.
Usai KA 251 masuk di Stasiun Kebayoran, sesuai prosedur PPKA akan memberangkatkan KA 220 Patas Merak. PPKA Stasiun Kebayoran menghubungi PPKA Stasiun Sudimara untuk memberangkatkan KA 220 Patas Merak.
Permintaan pemberangkatan KA 220 tersebut hanya dijawab dengan alasan sibuk oleh PPKA Stasiun Sudimara. Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, PPKA harus menolak karena PTP sudah diterbitkan dan telah menghubungi PPKA Stasiun Kebayoran (shift malam) untuk memindahkan lokasi persilangan KA 225.
Jawaban ini kemungkinan menyebabkan kebingungan bagi PPKA Stasiun Kebayoran yang juga baru saja berganti shift.Â
Akhirnya, PPKA Stasiun Kebayoran memberangkatkan KA 220 menuju Stasiun Sudimara dengan asumsi lokasi persilangan KA 220 dengan KA 225 sesuai dengan Gapeka yang berlaku yaitu di Stasiun Sudimara.
Untuk meyakinkan keputusannya, PPKA Stasiun Kebayoran kembali menghubungi PPKA Stasiun Sudimara bahwa KA 220 Patas Merak telah diberangkatkan.Â
Kebingungan pun terjadi mengingat PPKA Stasiun Sudimara telah memberikan PTP kepada masinis dan kondektur yang bertugas, serta sudah mendapat izin dari PPKA shift malam Stasiun Kebayoran untuk melakukan pemindahan lokasi persilangan.