Mohon tunggu...
LUCKY TABARMAN ZEGA
LUCKY TABARMAN ZEGA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

ONO NIHA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Hukum

11 September 2023   11:04 Diperbarui: 11 September 2023   12:56 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL 1

Nama Reviewer                                             : Lucky Tabarman Zega. Nomor absen 24

Nama Dosen Pembimbing                       : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul Artikel                                                   : Implementasi Nilai Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia

Nama Penulis Artikel                                 : Valencia adelina Br Ginting, Khairunnisa, Syarifah Lisa andriati

Nama Jurnal, Penerbit & Tahun Terbit Jurnal     :Jurnal mengenai dasar-dasar hukum, Filsafat dan Ilmu Hukum, penerbit Crepido, 2022. 

Link Jurnal   : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/

Pendahuluan 

Membahas hakikat manusia yang sebenarnya, cara kita berpikir, hakikat realitas dan kemampuan kita dalam memahami realitas tersebut, serta sejumlah pertanyaan terkait. Kajian ini juga menjelaskan bahwa Filsafat Hukum merupakan salah satu cabang filsafat dengan metode sistematis dan mendasar yang berkaitan dengan hakikat, aspek dasar dan marjinal hukum dalam segala aspek hukumnya, yang mana pertimbangannya terfokus pada permasalahan hukum yang mendasar.

Konsep dan Tujuan Penelitian 

Konsep penelitian ini adalah peranan filsafat  hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia dan peranan penting filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencapai keadilan sejati bagi seluruh kelompok masyarakat di Indonesia.

Metode penelitian hukum normatif 

  • Objek penelitian : filsafat hukum
  • Pendekatan penelitian: Pendekatan penelitian normatif dalam filsafat hukum merupakan suatu cabang filsafat dengan metode yang sistematik dan menyeluruh yang berkaitan dengan hakikat, aspek dasar dan marjinal hukum dalam segala aspek hukumnya, yang fokus mengkaji persoalan-persoalan hukum yang mendasar.
  • Jenis dan sumber data penelitian: buku-buku ilmiah terkait filsafat hukum
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data peneltian: Penulis jurnal ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis pemikiran para filosof pembentuk filsafat hukum yang berharga untuk mengembangkan argumentasi atau teori yang kemudian disusun dalam jurnal wasiat.

Hasil penelitian dan pembahasan 

Peranan filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia, serta  pengaruh filsafat hukum terhadap hukum Indonesia. Dalam pembahasan kali ini penulis membahas tentang adanya filsafat hukum yang bersifat hierarkis dalam undang-undang yang disahkan. Penulis juga membahas dampaknya terhadap beberapa aspek perubahan pembentukan hukum dan peraturan di Indonesia. Filsafat hukum mempunyai pengaruh yang besar

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran 

Keunggulan PDF ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang filsafat hukum yang mempunyai pengaruh besar terhadap pembentukan hukum, sehingga masyarakat dapat memahami hakikatnya. Kekurangan pembahasan dalam jurnal ini adalah tidak memuat contoh spesifik pengaruh  filsafat hukum terhadap pembentukan hukum Indonesia. Saran penulis agar buku harian tersebut sebaiknya memuat lebih banyak landasan yang  ditemukan para filsuf tentang pengaruh hukum terhadap suatu negara.

ARTIKEL 2

Nama Reviewer                                       : Lucky Tabarman Zega. Nomor absen 24

Nama Dosen Pembimbing                  : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul Artikel                                              : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi

Nama Penulis Artikel                             : Grenaldo Ginting Junal Hukum dan Pranata sosial islam

Nama Jurnal, Penerbit & Tahun Terbit Jurnal     : Jurnal Hukum dan Pranata sosial islam, penerbit Al-manhaj, 2023

Link Jurnal   : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442

Pendahuluan 

Jurnal Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Pidana Mati dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi membahas tentang perkembangan hukum yang bertujuan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani, menyelesaikan permasalahan secara tuntas terkait dengan perilaku tersebut. Kajian ini juga menjelaskan tentang hukum Indonesia yang mengatur tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001. Dalam penjelasan umum undang-undang ini perlu adanya penjelasan yang lebih mendalam. ambisius dan efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, undang-undang ini mempunyai ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya

Konsep dan Tujuan Penelitian 

Konsep utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah "korupsi merupakan permasalahan nasional yang  terus diupayakan penyelesaiannya" dengan pembahasan dan penelitian yang fokus pada undang-undang  yang bertujuan untuk memberantas praktik pidana. Korupsi masih dilakukan dengan upaya terakhir. merupakan rujukan penelitian  hukum tentang penerapan ketentuan hukum pidana mati..

Metode penelitian hukum normatif :

Metodologi penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif sebagai pendekatan utama. Dalam metode penelitian normatif, penulis berfokus pada analisis  teoritis untuk mengumpulkan pengetahuan. Ilmu yang diperoleh dari penelitian jenis  ini tidak dapat digunakan secara langsung atau  praktis. Gunakan metode interpretasi. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode penafsiran dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik realitas hukum maupun peraturan hukum yang berlaku saat ini terkait penelitian hukum penerapan hukum menetapkan pidana mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

  • Objek penelitian: kajian hukum dalam menentukan tindak pidana korupsi untuk efektivitas hukuman mati
  • Pendekatan penelitian: Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian  hukum normatif meliputi kajian tentang asas-asas hukum; sistem hukum; derajat keseragaman perbandingan hukum dan sejarah hukum
  • Jenis dan sumber data penelitian: Sumber utamanya adalah dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder. Dokumen hukum terutama mencakup: Hukum; Kasus hukum; Pakta; Konvensi telah diratifikasi. Dokumen hukum sekunder meliputi:Buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian,
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data peneltian: Penulis ulasan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan  analisis data menggunakan analisis hukum normatif; Artinya yang akan dilakukan dalam penelitian ini  adalah analisis penelitian hukum terhadap penerapan ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor.

Hasil penelitian dan pembahasan 

Temuan dan diskusi mengenai korupsi di Indonesia bersifat sistematis dan tersebar luas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan publik tetapi juga  melanggar hak-hak ekonomi dan sosial seluruh masyarakat.Keadaan inilah yang menjadi dasar  pemerintah melakukan berbagai upaya pemberantasan.Korupsi. Diskusi ini menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia masih belum terselesaikan dan sudah mengakar di masyarakat Indonesia. Hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembahasan ini menjelaskan landasan hukum mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran 

Dalam pembahasan ini pembaca dapat memahami adanya ancaman hukuman mati dalam UU Pemberantasan  Korupsi yang dapat diterapkan di Indonesia. Penulis juga memberikan data spesifik mengenai kasus korupsi yang  terjadi di Indonesia. Kelemahan pdf ini adalah penulis selalu membuat kesimpulan profesional dan kontraktual yang tidak dapat ditentukan. Saran dalam majalah ini adalah penulis harus memberikan kepercayaan kepada pembaca dalam mengidentifikasi suatu keyakinan.

ARTIKEL 3

Nama Reviewer                                             : Lucky Tabarman Zega. Nomor absen 24

Nama Dosen Pembimbing                       : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

Judul Artikel                                                   : Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan

Nama Penulis artikel                                  : Fadli Imam Syahputra Harahap, Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, dan Mohammad Ekaputra

Nama Jurnal, Penerbit & Tahun Terbit Jurnal     :Journal of Academic Literature Review , 2023. 

Link Jurnal : https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/148

Pendahuluan 

Jurnal yang berjudul "Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan" menjelaskan tentang hukum dasar tentang perlindungan anak di Indonesia dalam jurnal ini penulis mencatumkan Pasal 28 B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Anak memiliki peran strategis dan negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia" sehingga penulis menjelaskan asas perlindungan anak yang sudah ada di Indonesia, namun peneliti juga memaparkan kasus kekerasan nyata terhadap anak selama 7 tahun terakhir yang dirilis oleh Komnas PA dengan membuktikan bahwa tingkat kekerasan serta persetubuhan terhadap anak sangat tinggi di Indonesia sehingga mengakibatkan perlindungan kepada anak semakin terancam.

Konsep dan Tujuan Penelitian 

Konsep penelitian ini adalah Perlindungan yang diberikan kepada anak dalam menjamin perlindungan hukum yang didaptakn terhadap kekerasan serta persetubuhan yang terjadi di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  mengapa kasus penculikan anak yang kemudian juga dilakukan persetubuhan terhadap terus meningkat..

Metode penelitian hukum normatif 

  • Objek penelitian : Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sesuai Undang-Undang yang berlaku
  • Pendekatan penelitian: Pendekatan penelitian normatif dalam perlindungan hukum dengan metode adalah deskriptif analitik dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus
  • Jenis dan sumber data penelitian: sumber datanya adalah data sekunder. sumber yang masih relevan dengan masalah tersebut, antara lain bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri BatangNomor 12/Pid.Sus/2018/PN. Batang serta Sekunder bahan hukum yang diterbitkan pada hukum, jurnal - jurnal ahli hukum, hasil penelitian
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data peneltian: Penulis jurnal ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan terhadap kasus-kasus yang sudah terjadi dengan perlindungan yang didaptakan oleh anak dalam perlindungan dimata hukum

Hasil penelitian dan pembahasan 

Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penculikan Anak dan Persetubuhan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terdapat pada Pasal 64 ayat (3), bahwa anak sebagai korban mendapatkan (a) Rehabilitasi baik dalam lembaga maupun luar Lembaga; (b) Upaya perlindungan dan pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi; (c) Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental, maupun sosial; dan (d) Pemberian aksebilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan. Dalam Pemabahasan ini penulis menjelaskan Perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang untuk menjamin keselamatan anak-anak supaya tidak menjadi korban kekerasan dan persetubuhan .

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran 

Keunggulan PDF ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan hukum yang harus didapatkan anak-anak dalam memnjamin keselamatan mereka sehingga para Orangtua memeliki pemahaman dasar hukum yang menjadi pegangan.  Kekurangan pembahasan dalam jurnal ini adalah tidak menjelaskan kepada pembaca evaluasi serta pencegahan kepada anak-anak yang memiliki indikasi melakukan kekerasan kepada orang lain. Saran penulis supaya dalam jurnal mencantumkan contoh konret tentang pembahasan yang sudah pernah terjadi sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun