Metode penelitian hukum normatifÂ
- Objek penelitian : Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sesuai Undang-Undang yang berlaku
- Pendekatan penelitian: Pendekatan penelitian normatif dalam perlindungan hukum dengan metode adalah deskriptif analitik dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus
- Jenis dan sumber data penelitian: sumber datanya adalah data sekunder. sumber yang masih relevan dengan masalah tersebut, antara lain bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri BatangNomor 12/Pid.Sus/2018/PN. Batang serta Sekunder bahan hukum yang diterbitkan pada hukum, jurnal - jurnal ahli hukum, hasil penelitian
- Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data peneltian: Penulis jurnal ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan terhadap kasus-kasus yang sudah terjadi dengan perlindungan yang didaptakan oleh anak dalam perlindungan dimata hukum
Hasil penelitian dan pembahasanÂ
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penculikan Anak dan Persetubuhan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang terdapat pada Pasal 64 ayat (3), bahwa anak sebagai korban mendapatkan (a) Rehabilitasi baik dalam lembaga maupun luar Lembaga; (b) Upaya perlindungan dan pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi; (c) Pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental, maupun sosial; dan (d) Pemberian aksebilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan. Dalam Pemabahasan ini penulis menjelaskan Perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang untuk menjamin keselamatan anak-anak supaya tidak menjadi korban kekerasan dan persetubuhan .
Kelebihan dan kekurangan artikel serta saranÂ
Keunggulan PDF ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan hukum yang harus didapatkan anak-anak dalam memnjamin keselamatan mereka sehingga para Orangtua memeliki pemahaman dasar hukum yang menjadi pegangan. Â Kekurangan pembahasan dalam jurnal ini adalah tidak menjelaskan kepada pembaca evaluasi serta pencegahan kepada anak-anak yang memiliki indikasi melakukan kekerasan kepada orang lain. Saran penulis supaya dalam jurnal mencantumkan contoh konret tentang pembahasan yang sudah pernah terjadi sebelumnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI