Mohon tunggu...
LUCKY TABARMAN ZEGA
LUCKY TABARMAN ZEGA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

ONO NIHA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metode Penelitian Hukum - Analisis Hukum

11 September 2023   11:04 Diperbarui: 11 September 2023   12:56 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Link Jurnal   : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442

Pendahuluan 

Jurnal Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Pidana Mati dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi membahas tentang perkembangan hukum yang bertujuan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani, menyelesaikan permasalahan secara tuntas terkait dengan perilaku tersebut. Kajian ini juga menjelaskan tentang hukum Indonesia yang mengatur tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001. Dalam penjelasan umum undang-undang ini perlu adanya penjelasan yang lebih mendalam. ambisius dan efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, undang-undang ini mempunyai ketentuan pidana yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya

Konsep dan Tujuan Penelitian 

Konsep utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah "korupsi merupakan permasalahan nasional yang  terus diupayakan penyelesaiannya" dengan pembahasan dan penelitian yang fokus pada undang-undang  yang bertujuan untuk memberantas praktik pidana. Korupsi masih dilakukan dengan upaya terakhir. merupakan rujukan penelitian  hukum tentang penerapan ketentuan hukum pidana mati..

Metode penelitian hukum normatif :

Metodologi penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif sebagai pendekatan utama. Dalam metode penelitian normatif, penulis berfokus pada analisis  teoritis untuk mengumpulkan pengetahuan. Ilmu yang diperoleh dari penelitian jenis  ini tidak dapat digunakan secara langsung atau  praktis. Gunakan metode interpretasi. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode penafsiran dan penafsiran hukum untuk menganalisis dan menjelaskan baik realitas hukum maupun peraturan hukum yang berlaku saat ini terkait penelitian hukum penerapan hukum menetapkan pidana mati dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

  • Objek penelitian: kajian hukum dalam menentukan tindak pidana korupsi untuk efektivitas hukuman mati
  • Pendekatan penelitian: Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian  hukum normatif meliputi kajian tentang asas-asas hukum; sistem hukum; derajat keseragaman perbandingan hukum dan sejarah hukum
  • Jenis dan sumber data penelitian: Sumber utamanya adalah dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder. Dokumen hukum terutama mencakup: Hukum; Kasus hukum; Pakta; Konvensi telah diratifikasi. Dokumen hukum sekunder meliputi:Buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian,
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data peneltian: Penulis ulasan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan  analisis data menggunakan analisis hukum normatif; Artinya yang akan dilakukan dalam penelitian ini  adalah analisis penelitian hukum terhadap penerapan ketentuan pidana mati dalam UU Tipikor.

Hasil penelitian dan pembahasan 

Temuan dan diskusi mengenai korupsi di Indonesia bersifat sistematis dan tersebar luas, sehingga tidak hanya merugikan keuangan publik tetapi juga  melanggar hak-hak ekonomi dan sosial seluruh masyarakat.Keadaan inilah yang menjadi dasar  pemerintah melakukan berbagai upaya pemberantasan.Korupsi. Diskusi ini menjelaskan bahwa korupsi di Indonesia masih belum terselesaikan dan sudah mengakar di masyarakat Indonesia. Hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pembahasan ini menjelaskan landasan hukum mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.

Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran 

Dalam pembahasan ini pembaca dapat memahami adanya ancaman hukuman mati dalam UU Pemberantasan  Korupsi yang dapat diterapkan di Indonesia. Penulis juga memberikan data spesifik mengenai kasus korupsi yang  terjadi di Indonesia. Kelemahan pdf ini adalah penulis selalu membuat kesimpulan profesional dan kontraktual yang tidak dapat ditentukan. Saran dalam majalah ini adalah penulis harus memberikan kepercayaan kepada pembaca dalam mengidentifikasi suatu keyakinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun