Pada Abad Pertengahan, dalam Summa Theologica dijelaskan oleh Van Kan dalam bukunya The Criminologie (1889), Thomas van Aquinas (1226-1274) menggunakan keahliannya untuk menjelaskan studi tentang kondisi abad pertengahan dan memberikan beberapa pendapat tentang pengaruh kemiskinan terhadap kejahatan. . . . Dikatakan bahwa orang kaya yang hidup hanya untuk kesenangan dan menghambur-hamburkan kekayaannya, jika dia menjadi miskin, menjadi pencuri yang mudah. Kemiskinan cenderung mendorong pencurian, dan akhirnya Thomas van Aquino mempertahankan pendapatnya bahwa seseorang dapat mencuri dalam keadaan yang sangat mendesak.
Sejak abad ke-18 hingga Revolusi Perancis, muncul gerakan melawan hukum pidana pada masa itu. Hukum pidana dari akhir Abad Pertengahan hingga abad ke-18 dirancang semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman yang sangat keras. Hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara, bahkan sebelum eksekusi dimulai dengan penyiksaan, hukuman badan adalah hukuman harian, dan yang terpenting adalah pencegahan umum. Kepribadian pelaku tidak diperhatikan, kejahatan dianggap serius, pelaku hanya sebagai contoh atau alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Bentuk KUHP yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Jenis bukti sangat tergantung pada kehendak peneliti dan pengakuan dipandang sebagai syarat utama bukti. Proses pidana bersifat inkuisitor. terdakwa hanya dianggap sebagai subyek penyidikan rahasia hanya berdasarkan laporan tertulis.
Citasi:
Putri, B. (2013). Sejarah lahirnya kriminologi atau kejahatan. Retrieved from Academia:
Rahardja, W. (2020, October 15). Upaya Pencegahan Korupsi. Retrieved from AGI:
Ramdani, D. (2020, 3 24). Pengertian Kejahatan Menurut para ahli, Tipologi dan Teori Penyebabnya. Retrieved from Sosiologi79:
Santoso, I. (2011). Memburu Tikus-tikus Otonom. Gaya Media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H