Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Mengkaji Kembali Alternatif Upaya Penghapusan KDRT: Urgensi Perlindungan bagi Korban

8 Desember 2023   11:04 Diperbarui: 15 Desember 2023   11:15 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ini menggambarkan kekerasan dalam rumah tangga.(Dok BBC via kompas.com)

Koordinasi dan kerja sama antar-lembaga dan pihak terkait juga perlu melibatkan masyarakat. Masyarakat perlu didorong untuk turut serta dalam mencegah dan menangani kasus KDRT. 

Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kasus KDRT. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan kepada korban KDRT.

Untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar-lembaga dan pihak terkait, perlu dilakukan beberapa hal, antara lain:

  • Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus KDRT. SOP ini akan menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga terkait dalam menangani kasus-kasus KDRT.
  • Pembentukan tim koordinasi penanganan kasus KDRT. Tim ini akan bertugas untuk mengkoordinasikan dan mengawasi penanganan kasus-kasus KDRT.
  • Pengembangan kerja sama yang lebih erat antara lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.

Upaya-upaya alternatif penghapusan KDRT yang telah disebutkan di atas perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan adanya upaya-upaya yang lebih tegas dan terintegrasi, diharapkan kasus KDRT di Indonesia dapat ditekan dan bahkan dapat dihapuskan di masa yang akan datang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun