Tindakan F dan R tersebut jelas merupakan bentuk kekerasan berbasis gender. Ejekan dan hinaan seksual tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi IP, baik secara fisik maupun psikis. Secara fisik, IP dapat mengalami gangguan kesehatan, seperti stres, cemas, dan depresi. Secara psikis, IP dapat mengalami trauma, rasa malu, dan rendah diri.
Perbuatan F dan R tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Sebagai sesama siswa, F dan R seharusnya saling menghormati, termasuk menghormati IP sebagai perempuan. Guru S yang ikut-ikutan mengata-ngatai IP juga tidak dapat dibenarkan. Sebagai guru, S seharusnya menjadi sosok yang melindungi IP, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap IP, perlu dilakukan beberapa tindakan, yaitu:
Pertama, melakukan pendampingan terhadap IP. IP perlu didampingi secara psikologis untuk membantunya mengatasi trauma dan dampak negatif dari kekerasan yang dialaminya. Pendampingan dapat dilakukan oleh psikolog, konselor, atau pendamping khusus yang telah terlatih.
Dalam kasus IP, pendampingan psikologis dapat membantu IP untuk:
- Memahami apa yang terjadi dan bagaimana perasaannyaÂ
- Mengatasi rasa trauma dan kecemasanÂ
- Meningkatkan rasa percaya diriÂ
- Membangun mekanisme koping untuk menghadapi situasi sulit
Kedua, melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Investigasi perlu dilakukan untuk mengetahui secara pasti apa yang terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Investigasi dapat dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh sekolah, Dinas Pendidikan, atau instansi terkait lainnya.
Dalam kasus IP, investigasi perlu dilakukan untuk:
- Memastikan bahwa kekerasan yang dialami IP benar-benar terjadiÂ
- Mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menindak pelaku kekerasanÂ
- Menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan
Ketiga, menindak tegas pelaku kekerasan. F, R, dan S perlu ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindak tegas dapat berupa sanksi disiplin, sanksi hukum, atau kombinasi keduanya.
Dalam kasus IP, F, R, dan S perlu ditindak tegas dengan sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.
Keempat, melakukan sosialisasi dan edukasi tentang KBG. Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan kepada seluruh warga sekolah untuk mencegah terjadinya KBG di masa depan. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, pelatihan, dan kampanye.
Dalam kasus IP, sosialisasi dan edukasi tentang KBG perlu dilakukan kepada seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan staf. Sosialisasi dan edukasi tersebut perlu menekankan pentingnya kesetaraan gender dan pentingnya menghormati martabat manusia.