Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ushul Fiqh: Maqashid Al-Syari'ah

2 Juli 2012   15:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:20 10081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

47Abu Zahrah, Ushul Fiqh , h. 121

48Al-Ghazali, Al-Mustasfa, Jld I, h.350

49Muhammad Bin Ali al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-haq min ‘Ilmi al-Ushul (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 250.

50Khalaf, Ushul Fiqh, h. 33

51Wahbah, Ushul Fiqh, h. 440.

52 Alimin Mesra (Ed) Cs, Membangun kultur Ramah perempuan, Reinterpretasi dan Aktualisasi pesan kitab Suci, (Jakarta: Restu Ilahi, 2004), h. 31.

53Ibid, h.33

54Asafri jaya, h.92

55Asafri jaya, Konsep, h.94

56Q.S (al-Mu’minun ayat 1-2)

57Asafri jaya, Konsep, h. 92 metode selanjudnya bisa dibaca dalam dalam buku Konsep Maqashid Syari’ah dalam pandangan al-Syatibi karangan Prof. Dr. Asafri Jaya Bakri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun