Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ushul Fiqh: Maqashid Al-Syari'ah

2 Juli 2012   15:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:20 10081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

25Khalaf. Ushul, h.186.

26Subki, Jam’u, I, h. 407.

27Al-Syafi’I al-Risalah. h. 228

28Abu Zahrah, Imam Syafi’i, h. 340.

29Al-Razi, al-Mahshul, h. 578

30Zakiyuddin, Ushul al-Fiqh, h. 332

31Al-Syafi’i, al-Risalah, (Kairo, Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, t.th), h. 39

32 Ibbid, h. 33

33 Al-Syafi’i, al-Umm,, jilid VII, (Beirut: Dar al-fikri, 1990), h. 202

34 Ibid, jld VIII, h. 666.

35 Al-Syafi’i, al-Umm,, jilid VIII, (Beirut: Dar al-fikri, 1990), h. 667

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun