36Al-Syafi’I, al-Risalah, h. 216
37Al- Haramain, al-Burhan, jld II, h. 195
38 Al-Syafi’I, al-Umm, jilid VII.., h. 201
39 Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2006),h. 62
40 Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera antar Nusa, 2001), h. 107.
41 Disitulah wajah Allah maksudnya; kekuasaan Allah meliputi seluruh alam; sebab itu di mana saja manusia berada, Allah mengetahui perbuatannya, karena ia selalu berhadapan dengan Allah.
42Ibid, Anwar, h.64
43 Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, Yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud Dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat Zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan Dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.Catatan_Ayat
44Anwar, Ulumul, h. 66.
45Al-Qattan, Study, h. 113.
46Http:/Pesantren.or,id,29,masterwebnet,Com/ppssnh.malang/cgi-bin/content,Cgi/Artikel/kolom-gus/Maqashid-Syari’ah, single. Down load 31-03-2009.)