3.Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.
8.Pernyataan Umum Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan tentang Perempuan Pedesaan (Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2011 dalam sesi Komite CEDAW yang ke-50)
Situasi perempuan pedesaan berada pada garis depan agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa selama bertahun-tahun. baru kemudian pada bulan Oktober 2011 melahirkan rekomendasi tentang perempuan pedesaan. Komite menyerukan kepada seluruh Negara Anggota dan PBB beserta program, dana dan lembaganya untuk memberikan kontribusi menuju pencapaian kesetaraan gender di daerah pedesaan dan menekankan pentingnya dan perlunya tindakan terkoordinasi pada skala yang luas melalui kemitraan dengan masyarakat sipil, sebagaimana mestinya, untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan pedesaan secara keseluruhan dan sumbangan mereka bagi produktivitas pertanian dan pemberantasan kemiskinan dan kelaparan.
Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.memasukkan perspektif peka gender ketika merancang dan melaksanakan strategi kebijakan dan program pembangunan pedesaan
2.Mengeluarkan penolakan secara resmi terhadap kebijakan yang dapat membatasi kemampuan perempuan pedesaan untuk menyediakan makanan yang cukup untuk diri mereka sendiri, keluarga mereka dan masyarakat
3.melibatkan perempuan pedesaan dalam semua aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dari semua kebijakan dan program yang memberikan dampak pada kehidupan mereka
4.meningkatkan keterwakilan perempuan pedesaan di badan parlemen dan badan-badan eksekutif, serta di badan-badan pemerintahan di tingkat nasional dan daerah
5.memastikan agar perempuan pedesaan mempunyai akses yang sama untuk mendapat pelayanan sosial dasar
6.menyediakan jejaring keselamatan sosial untuk membantu perempuan pedesaan di negara berkembang
7.mengusahakan tersedianya lapangan kerja atau kesempatan kerja