Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur mengenai perrbuatan yang dilarang, dalam hal ini yang terkait dengan child pornography, yaitu:
-Â Â Pasal 4 ayat (1) Ã perbuatan-perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat: ... pornografi anak.
-Â Â Â Â Â Pasal 4 ayat (2) Ã menyediakan jasa pornografi yang: a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. Menawarakan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
-Â Â Â Â Â Â Â Â Â Pasal 5 Ã meminjamkan atau mengunduh pornografi
- Pasal 6 Ã memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
-Â Â Pasal 7 Ã Mendanai atau memfasilitasi perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 4
- Pasal 8 Ã Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
-Â Pasal 9 Ã Menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi
-Â Pasal 10 Ã Mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya;
-Â Pasal 11 Ã Melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9
- Pasal 12 Ã Mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi