Mohon tunggu...
Go Lisanawati
Go Lisanawati Mohon Tunggu... -

Ingin dan akan terus belajar mengabdikan diri melalui dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Online Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional Indonesia

8 November 2012   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:45 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur mengenai perrbuatan yang dilarang, dalam hal ini yang terkait dengan child pornography, yaitu:

-   Pasal 4 ayat (1) à perbuatan-perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pronografi yang secara eksplisit memuat: ... pornografi anak.

-      Pasal 4 ayat (2) à menyediakan jasa pornografi yang: a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. Menawarakan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

-          Pasal 5 à meminjamkan atau mengunduh pornografi

- Pasal 6 à memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

-   Pasal 7 à Mendanai atau memfasilitasi perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 4

- Pasal 8 à Dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi

-  Pasal 9 à Menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi

-  Pasal 10 à Mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya;

-  Pasal 11 à Melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9

- Pasal 12 à Mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun