Mohon tunggu...
Go Lisanawati
Go Lisanawati Mohon Tunggu... -

Ingin dan akan terus belajar mengabdikan diri melalui dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Online Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional Indonesia

8 November 2012   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:45 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi, kekerasan sesungguhnya merupakan keadaan khusus, di mana anak harus memperoleh perlindungan hukum khusus dari Pemerintah dan lembaga negara lainnya, dan bukan menelantarkannya atau membiarkannya.

Pasal 15 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberikan kewajiban bagi setiap orang untuk melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Selain itu Pasal 16 mengenai proses pembinaan, pendampingan, serat pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Bentuk-Bentuk Perbuatan Yang Dilarang Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terkait Dengan Child Sexual Exploitation

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur beberapa ketentuan pidana bagi perbuatan-perbuatan pidana, khususnya yang termasuk dalam hal ini adalah terkait dengan masalah eksploitasi anak, penjualan anak, pornografi anak, prostitusi anak, maupun child sex tourism. Jenis perbuatan pidana dan ketentuan pidananya adalah sebagai berikut:

1.   Mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat... anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, ... anak korban kekerasan. (vide Pasal 78 UU No. 23 Tahun 2002). Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta

2.     Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (vide Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002). Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta.

3.   Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002). Atas perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta.

4.      Memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual (vide Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002). Adapun ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka masih ditemukan kesulitan untuk dapat menjerat pelaku pornografi anak, apalagi dengan maraknya penggunaan internet oleh pelaku untuk melakukan pornografi anak.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi harus dapat dioperasionalisasikan untuk menindak pelaku pornografi anak, yang mengeksploitasi anak sedemikian rupa sehingga menyebabkan anak berpotensi menjadi korban ataupun telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh setiap orang. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur mengenai perbuatan pidana yang terkait dengan kesusilaan. Makna kesusilaan di sini dapat dirujuk dengan ketentuan Pasal 281 - 283 KUHP, yang pada intinya juga mengatur mengenai delik pornografi. Pengertian pornografi sendiri dapat dipahami dari Undang Undang Noomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat mengganggu rasa susila orang lain, atau dalam arti di sini adalah masyarakat.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pada Pasal 52 ayat (1) menegaskan adanya pemberatan tindak pidana sebesar 1/3 apabila perbuatan pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan tersebut atau eksploitasi seksual pada anak. Penjelasan Pasal 27 ayat (1) tersebut menambahkan norma eksploitasi berpadanan dengan kesusilaan. Dengan demikian sepanjang delik kesusilaan (termasuk di dalamnya pornografi) atau eksploitasi seksual dilakukan oleh pelaku terhadap anak, maka akan diberikan pemberatan atas pidana pokoknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun