Mohon tunggu...
Go Lisanawati
Go Lisanawati Mohon Tunggu... -

Ingin dan akan terus belajar mengabdikan diri melalui dunia pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Online Child Sexual Exploitation Dalam Perspektif Perundang-undangan Nasional Indonesia

8 November 2012   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:45 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Photo sharing technologies are used for the instantaneous and mass dissemination of sexually abusive images of children for personal and commercial reasons.

-   E-commerce tools are used to conduct the financial transactions associated with the sale of images and videos of child exploitation, and the outright sale or rent of victims of human trafficking.

-   Identity theft ( known as  "phishing" ).

-   Certain websites pretend to offer "escorts services",

o  while actually they are online solicitation for

o  sexual activity involving minors.

Sungguh mencengangkan dan menegangkan apabila dipahami bahwa ternyata kegiatan eksploitasi seksual pada anak sering terjadi dan dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Parahnya para pelaku mempergunakan fasilitas teknologi Internet yang memang saat ini menjadi the 2nd of life (meminjam istilah dari Petrus Golose) bagi para penggunanya. Media-media social networking, chat room facilities, ataupun fasilitas lainnya yang diberikan melalui internet ternyata menjadi incaran dan sasaran pelaku untuk menemukan dan menjerat korban, khususnya anak.

Berdasarkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography , menjelaskan bentuk-bentuk eksploitasi pada anak. Yang dimaksud dengan:

Sale of children means any act or transaction whereby a child is transferred by any person or group of persons to another for remuneration or any other consideration

Child prostitution means the use of a child in sexual activities for remuneration or any other form of consideration

Child pornography means any representation, by whatever means, of a child engaged in real or simulatetd explicit sexual activities or any representation of the sexual parts of a child for primarily sexual purposes.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun