Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntasi Pajak Modul K15

18 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 18 Juli 2024   13:23 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income) adalah jenis-jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Meskipun ada berbagai bentuk penghasilan yang dikenakan pajak, ada juga beberapa penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban pajak. Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak (non taxable income):

1. Beasiswa Pendidikan: Penerimaan beasiswa pendidikan untuk keperluan studi di dalam maupun di luar negeri biasanya tidak dikenakan pajak.

2. Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan: Pensiun yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tidak dikenakan pajak.

3. Warisan:Warisan yang diterima dari seseorang setelah wafat biasanya tidak dikenakan pajak.

4. Premi Asuransi Jiwa: Uang yang diterima sebagai hasil dari polis asuransi jiwa tidak dikenakan pajak.

5. Hadiah Kecil: Hadiah-hadiah kecil yang diterima dalam bentuk barang atau uang tunai dalam jumlah kecil yang sudah ditetapkan tidak dikenakan pajak.

6. Dividen yang Dikenakan Pajak Pph 21 22 dan Kita Akan Membahas Tidak

Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses) 

*Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:

Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
 b) Penyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujud
 c) Iuran kepada dana pensiun
 d) Kerugian karena penjualan
 e) Keruian selisih kurs mata uang asing
 f) Penelitian dan pengembangan perusahaan
 g) Biaya beasiswa,magang dan pelatihan
h) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
I ) Sumbangan penanggulangan bencana
j ) Sumbangan penelitian dan pengembangan
k) Pembangunan infrastruktur sosial

Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Non Deductible Expenses) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun