Mohon tunggu...
LISA DIA DAMAYANTI 121221097
LISA DIA DAMAYANTI 121221097 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UNDIRA Tanjung Duren jurusan Akuntasi Matkul Perpjakan Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntasi Pajak Modul K15

18 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 18 Juli 2024   13:23 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Penghasilan Badan)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh. Cara final dalam perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) biasanya terjadi ketika:

  • Perusahaan telah menghitung pendapatan bruto dan menguranginya dengan biaya-biaya operasional yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perpajakan.
  • Penghasilan neto yang dihitung ini kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) yang berlaku.
  • Pada akhir tahun pajak, perusahaan harus menyusun laporan SPT Tahunan PPh Badan untuk melaporkan penghasilan mereka dan jumlah PPh yang harus dibayar. Laporan ini juga termasuk rincian biaya operasional dan pengurangan lainnya yang telah diterapkan.

Prosedur Umum untuk Penyusunan Laporan SPT Tahunan:

1. Penyusunan Data: Kumpulkan semua informasi yang diperlukan tentang penghasilan dan pengurangan yang relevan sesuai dengan jenis PPh yang berlaku.

2. Penghitungan Pajak: Hitung total penghasilan bruto, kurangi pengurangan yang diperbolehkan, dan terapkan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung jumlah PPh yang harus dibayar.

3. Laporan SPT: Isi formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan jenis PPh yang relevan (misalnya, SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk individu atau SPT Tahunan PPh Badan untuk perusahaan).

4. Pengajuan dan Pembayaran: Ajukan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan lakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

5. Pemeriksaan dan Koreksi: DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan SPT Tahunan yang diajukan. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, DJP dapat mengeluarkan surat pemberitahuan perpajakan untuk meinta klarifikasi atau koreksi.

modul dosen K15 
modul dosen K15 

CARA UMUM Tarif Pasal 17 x Laba Kena Pajak Laba Kena Pajak = Laba Bersih setelah koreksi fiskal Bagaimana cara mencari Laba Bersih setelah koreksi fiska

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun