Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income) adalah jenis-jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Meskipun ada berbagai bentuk penghasilan yang dikenakan pajak, ada juga beberapa penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban pajak. Berikut adalah beberapa contoh penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak (non taxable income):
1. Beasiswa Pendidikan: Penerimaan beasiswa pendidikan untuk keperluan studi di dalam maupun di luar negeri biasanya tidak dikenakan pajak.
2. Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan: Pensiun yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tidak dikenakan pajak.
3. Warisan:Warisan yang diterima dari seseorang setelah wafat biasanya tidak dikenakan pajak.
4. Premi Asuransi Jiwa: Uang yang diterima sebagai hasil dari polis asuransi jiwa tidak dikenakan pajak.
5. Hadiah Kecil: Hadiah-hadiah kecil yang diterima dalam bentuk barang atau uang tunai dalam jumlah kecil yang sudah ditetapkan tidak dikenakan pajak.
6. Dividen yang Dikenakan Pajak Pph 21 22 dan Kita Akan Membahas Tidak
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan (Deductible Expenses)Â
*Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya, termasuk:
Biaya yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
 b) Penyusutan atas pengeluaran untuk harta berwujud
 c) Iuran kepada dana pensiun
 d) Kerugian karena penjualan
 e) Keruian selisih kurs mata uang asing
 f) Penelitian dan pengembangan perusahaan
 g) Biaya beasiswa,magang dan pelatihan
h) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
I ) Sumbangan penanggulangan bencana
j ) Sumbangan penelitian dan pengembangan
k) Pembangunan infrastruktur sosial
Biaya yang tidak boleh dikurangkan (Non Deductible Expenses)Â