Untuk mencari Laba Bersih setelah koreksi fiskal dalam konteks perpajakan, terutama dalam perhitungan PPh Pasal 17 untuk badan usaha, langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Laba Kena Pajak
Laba Kena Pajak adalah laba bersih dari perusahaan setelah dilakukan koreksi fiskal. Koreksi fiskal dilakukan untuk menghitung laba yang merupakan dasar pengenaan PPh Pasal 17. Koreksi fiskal meliputi:
- Pengurangan biaya yang tidak diakui:Beberapa biaya yang dikeluarkan perusahaan mungkin tidak diakui sebagai pengurangan pajak, misalnya biaya hiburan, penalti yang dikenakan karena pelanggaran hukum, atau biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan operasional perusahaan.
- Penghitungan kembali atau penyesuaian pengeluaran:Beberapa pengeluaran mungkin dihitung kembali atau disesuaikan untuk menyesuaikan dengan standar atau metode akuntansi yang diizinkan.
- Pengakuan pendapatan yang belum direalisasi atau belum diakui:Pendapatan yang belum direalisasi atau belum diakui pada tahun buku tertentu mungkin harus diakui pada tahun pajak yang berbeda.
- Perhitungan amortisasi dan depresiasi:Nilai yang dihitung untuk aset tertentu
Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan ini dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam berbagai bentuk dan nama. Secara umum, penghasilan yang menjadi objek pajak meliputi:
1. Pendapatan Bruto:Ini mencakup semua pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha sebelum pengurangan biaya-biaya tertentu.
2. Pendapatan Tidak Kena Pajak (Exempt Income):Beberapa jenis pendapatan mungkin dikecualikan dari kewajiban pajak, seperti bunga deposito tertentu, hadiah atau warisan tertentu, dan lain-lain, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Pengurangan Pajak (Tax Deductions): Ini mencakup biaya-biaya yang diakui oleh hukum pajak untuk dikurangkan dari pendapatan bruto sebelum menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, biaya operasional, bunga pinjaman, dan amortisasi aset tertentu.
4. Penghasilan Tidak Dikenakan PPh (Non-Taxable Income): Ini mencakup pendapatan tertentu yang tidak dikenakan PPh, seperti uang pensiun dari BPJS, atau hadiah yang tidak melebihi batas tertentu.
5. Kemudian ada Penghasilan Kena Pajak : Yang di dapat dari , Per Pajak ., Paj Kur fisc manfa paj Berbeda Artinya M Ketujuannya Mungkin T Mean